Rabu, 20 Februari 2008

Kota Serang, Wilayah Termuda di Propinsi Banten (II)

Oleh : Rainhard Silaen


KabarIndonesia - Kota Serang secara resmi terbentuk tanggal 2 Nopember 2007 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Meski usianya sangat muda, ‘si bungsu’ dari enam kabupaten dan kota di Propinsi Banten ini, merupakan wilayah ibu kota propinsi. Kota ini akan menjadi pusat kegiatan Pemerintahan Propinsi Banten. Dalam tulisan sebelumnya kami telah membahas sisi historis dan sosiologis wilayah induknya, Kabupaten Serang. Kali ini, kita akan mengenal tugas Penjabat Wali Kota Serang Asmudji HW, dan memahami Ibu Kota Propinsi Banten secara yuridis normatif.


Satu Hati dan Kerja Keras

“Kami harus satu hati. Tugas ini tidak mudah karena kami harus mempersiapkan segala sesuatu dari nol. Jika semua SKPD sudah terbentuk dan bekerja, maka segalanya menjadi mungkin karena tugas pemerintahan bisa berjalan. Kami akan bekerja sangat keras agar semua persiapan berjalan lancar dan sukses,” tandas pria yang hobi tenis meja ini mantap. Tugas yang diemban Penjabat Wali Kota Serang Asmudji HW sangat berat. Penjabat wali
kota bertugas membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mempersiapkan kantor dan personil, mengawal pembentukan DPRD Kota Serang, mempersiapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Serang. Dengan dukungan semua pihak, Asmudji optimis, seluruhnya dapat dituntaskan sebelum tahun 2009. Mendagri Mardiyanto pada saat melantik dirinya berpesan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penjabat adalah segera berkordinasi dengan bupati kabupaten induknya dan meminta petunjuk gubernur provinsi untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah masing-masing, dilanjutkan dengan pengisian personil dengan mempertimbangkan skala prioritas. Selain itu, tambah Mendagri, tugas penting lainnya adalah melakukan pemetaan data awal kondisi daerah yang nantinya akan digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atau perkembangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah berikutnya.

Dalam beberapa hari masa tugasnya, Penjabat Wali Kota Serang melakukan kunjungan ke enam kecamatan guna menyerap aspirasi dari para camat yang ada. Selain itu, Penjabat Wali Kota Serang juga telah menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi 10 SKPD, sesuai usulan Mendagri, dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah. Asmudji mengatakan, jika mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, dengan luas wilayah 266,71 kilometer persegi dan jumlah penduduk 495 ribu jiwa, Kota Serang dimungkinkan menambah jumlah SKPD hingga 15 dinas dan 18 badan. Namun demikian, kata Asmudji, Mendagri telah menghimbau agar daerah pemekaran baru membuat SOTK seramping mungkin. Sementara untuk pengisian personil di 10 SKPD yang ada, dibutuhkan personil sebanyak 287 orang. Syarat Perlu diketahui, seluruh syarat pembentukan Kota Serang telah dipenuhi. Baik itu administrasi, teknis dan fisik kewilayahan, (lihat:Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2004). Demikian juga dengan tujuh syarat yang diatur Pasal 3 PP Nomor 129 Tahun 2000 yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, serta luas daerah. Pemenuhan syarat tersebut di atas tertuang dalam hasil penelitian yang dilakukan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, kini Institut Ilmu Pemerintahan) yang mengacu pada PP Nomor 129 Tahun 2000.

Penelitian awal tersebut juga merupakan salah satu prosedur pembentukan
kota yang diatur dalam Pasal 16 PP 129 Tahun 2000. Adapun untuk pembiayaan di tahun pertama sebuah kota yang baru dibentuk itu dibebankan pada kabupaten induk sebagaimana diatur pasal 18 dalam PP yang sama. Namun menurut Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kota Serang Tb Edi Mulyadi, hasil evaluasi Depadgri mewajibkan Pemprov Banten untuk mengalokasikan anggaran Rp5 miliar selama dua tahun berturut-turut dan menyediakan infrastruktur pendukung bagi Kota Serang.

Pertimbangan Depdagri, tambah Edi, aspirasi pembentukan Kota Serang berasal dari pemerintah daerah, bukan dari pusat. Dengan demikian, pembiayaan awal penyelenggaraan pemerintahannya bukan dari pusat, tapi dari kabupaten induk dan propinsi, yang diharuskan ikut mengalokasikan anggaran untuk Kota Serang.

Yuridis Landasan inisiator pembentukan Kota Serang adalah bahwa Ibu Kota Provinsi Banten harus berada di wilayah
kota. Mereka berpandangan, pembentukan Kota Serang adalah amanat UU Pembentukan Provinsi Banten. Sebenarnya, tidak ada dasar hukum bahwa ibu kota provinsi harus berada di wilayah kota. Ibu kota provinsi berada di wilayah kota hanya sebuah kelaziman. Hal ini pernah dijelaskan Profesor Sadu Wasistiono dari STPDN, saat menyeminarkan hasil kajian STPDN tentang pembentukan Kota Serang di DPRD Serang, sekitar empat tahun lalu. Demikian pula dengan UU Pembentukan Provinsi Banten tak pernah mengamanatkan bahwa ibu kota Provinsi Banten harus berbentuk kota atau berada di Kota Serang. Dalam Pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Penjelasan pasal 7 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Serang sebagai ibu kota provinsi adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Serang. Ini artinya jika nanti Kota Serang terbentuk maka berdasarkan UU tersebut seharusnya Ibu Kota Provinsi Banten pun harus pindah ke wilayah Kabupaten Serang. Karena UU tersebut menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang.

Dasar dibentuknya Kota Serang cukup dengan tujuan percepatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 129 Tahun 2000 tentang tujuan pembentukan ataupun pemekaran daerah. Karena karakteristik masyarakat perkotaan berbeda dengan masyarakat urban, maka pelayanan dan perlakuannya harus dibedakan pula. Masyarakat perkotaan cenderung heterogen, industrial, individualis, dan dinamis, maka akan sangat efektif jika masyarakat dengan karakteristik tersebut berada di wilayah kota. Pertumbuhan ekonominya pun akan semakin cepat karena hanya melayani masyarakat di enam kecamatan dengan jumlah penduduk relatif sedikit dibandingkan beban Kabupaten Serang yang harus melayani masyarakat di 34 kecamatan, 357 desa, dan 20 kelurahan. Sebagai ilustrasi dan perbandingan, Kota Cilegon saat berpisah dari Kabupaten Serang hanya terdiri dari 43 desa dan 4 kecamatan. Sekarang kita dapat melihat percepatan pembangunan di Cilegon dibandingkan dengan Kabupaten Serang. Komposisi secara umum, Kota Serang berpenduduk 495.000 jiwa. Dengan luas wilayah sekitar 266,71 kilometer persegi, Kota Serang memiliki 310 ribu jiwa pemilih. Jumlah ini tersebar di enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Serang. Dengan rincian, Kecamatan Serang 118.894 jiwa, Kecamatan Cipocok 43.027 jiwa, Kecamatan Kasemen 41.515 jiwa, Kecamatan Taktakan 54.515 jiwa, Kecamatan Walantaka 38.942 jiwa, dan Kecamatan Curug 20.567 jiwa. Data tersebut diambil dari jumlah penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dikurangi jumlah anggota TNI Polri. Anggota TNI Polri diperkirakan sebanyak 7 ribu jiwa. Sehingga, jumlah penduduk Kota Serang yang memiliki KTP, termasuk juga TNI Polri sebanyak 317.460 jiwa.

Anggota DPRD Kota Serang akan diisi oleh wakil partai dengan memperhatikan perolehan hasil suara dari Pemilu legislatif terakhir. Ini berarti Pemilu yang kita lakukan pada 2004 lalu.
Para calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan pada enam kecamatan calon wilayah Kota Serang yang pada Pemilu lalu tidak masuk dalam DPRD Serang, akan menjadi anggota DPRD Kota Serang. Jumlah anggota DPRD Kota Serang disesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Serang. Sedangkan untuk Penjabat Wali Kota Serang, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasar tiga usulan dari Gubernur Banten. Tugas utama penjabat wali kota tersebut ialah mempersiapkan struktur kelembagaan dan pemilihan kepala daerah.

Tentu akan banyak posisi struktural yang dibutuhkan, sehingga peluang untuk naik menduduki jabatan eselon tertentupun terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Namun semoga ini bukan tujuan utama pembentukan Kota Serang. Sebab jabatan yang diperoleh nanti adalah merupakan amanah baru untuk melayani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemilu dan PilkadaSementara itu untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Serang masih mengalami kekurangan anggaran. Pemkab Serang sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 400 juta untuk proses pengisian anggota DPRD itu. Namun, setelah dikalkulasi dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan, dana sebesar itu, dinilai masih sangat kurang. Seperti untuk honor panwas, biaya monitoring KPU Provinsi dan beberapa kegiatan lainnya belum dialokasikan dalam APBD Pemkab Serang. Dalam dua tahun pertama, Pemprov Banten dan Pemkab Serang melalui dana APBD akan menganggarkan dana bantuan bagi operasional Kota Serang, termasuk biaya pilkada Kota Serang.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (
surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com
/

Tidak ada komentar:


Bersama

Pengunjung ke

Gang Raflesia

Jl. Raflesia, Kawasan Kelapagading Blok S-T, Kota Serang Baru,
Banten, Indonesia 42122