Kamis, 21 Februari 2008

Kota Serang Perhatikan Masyarakat Kecil

Serang, Pelita
Dibentuknya Pemerintahan
Kota (Pemkot) Serang, Banten, bukan hanya tuntutan administrasi pemerintahan. Namun yang lebih utama meningkatkan perekonomian masyarakat kecil, sehingga dapat menikmati arti dari pembentukan sebuah pemerintahan.

Demikian diutarakan Sekertaris Kota (Sekot) Pemkot Serang, Drs Sulhi Choir, Kamis (10/1/2008) di Serang. Menurutnya, ekonomi masyarakat bawah kuat merupakan keharusan. Maka Pemkot Serang tidak ingin membuat kebijakan namun malah menyusahkan masyarakat. Misalnya, tentang pedagang kakilima (K5), seperti di Royal dan di jalan depan Borobudur akan diatur jam-jam jualannya.

Dan akan dibuat lokasi yang strategis untuk menampung pedagang K5. Karena kalau tidak diatur jam-jam saat jualan dan adanya lokasi akan semakin padat dan menciptakan kemacetan setiap waktu. Katanya, lokasi untuk pedagang K5 akan diciptakan tempat dan dipasang lampu-lampu yang menarik agar pengunjung mencari sebagai obyek wisata.
Selain itu titik tempat parkir tetap akan diberikan pengelolaannya pada masyarakat setempat, karena sebagai sumber pendapatan juga bagi masyarakat. Jadi ia tidak setuju kalau titik-titik parkir dikelola oleh sebuah perusahaan.

Sulhi Choir menambahkan, ia ingin bisa membuat kesadaran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang damai dan sejuk. Misalnya, seperti di Kota Solo warga pedagang K5 penuh kesadaran bila ada peraturan. Juga mahasiswa bila mengutarakan aspirasi dengan demo-demo tidak anarkis, merusak aset pemerintah. Sedangkan, untuk dinas-dinas Pemkot Serang jumlahnya tetap seperti di Pemkab Serang bila tidak ada kesatuan kerja yang memungkinkan untuk ditambah. Sebagai Sekot Serang, dia bersedia untuk dikritik demi kemajuan masyarakat Kota Serang.(ib)

Sumber: http://www.hupelita.com/baca.php?id=4280

baca selanjutnya..

Rabu, 20 Februari 2008

Pemrov Banten dan Kota Serang Lahir, Nasib Rakyat Tetap

Serang, Pelita
Banten jadi provinsi dan pemekaran-pemekaran daerah, juga adanya pemerintahan kota (Pemkot) Serang, Banten, rakyat kecil masih terpuruk kehidupannya, dan semakin terhimpit bila melihat keberadaan di kelompok-kelompok masyarakat bawah.
Hal itu diutarakan mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Edi Djubaedi, Selasa (25/12) di Sanggar Badak, Serang. Menurutnya, ada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tidak mengubah kehidupan masyarakat kecil menjadi baik. Karena terlihat semakin banyak peminta-minta di jalan atau di depan gedung. Selain itu semakin banyak gelandangan, serta pengangguran.

Menurut pelukis senior Banten ini, bukti tidak meningkatnya kehidupan untuk orang kecil meningkatnya berbagai bantuan untuk orang miskin, seperti, beras untuk orang miskin (Raskin), bantuan kesehatan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dsb. Orang miskin semakin banyak memang pemerintah daerah kurang memperhatikan perekonomian masyarakat kecil. Misalnya, semakin sulitnya Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan, karena selalu diusir, sulitnya para tukang becak karena jalan-jalan ada yang dilarang untuk becak masuk. Belum lagi terhimpitnya lahan petani akibat industrialisasi.

Saya pesimis adanya Pemprov Banten atau adanya Pemkot Serang, para elit di eksekutif dan legislatif itu tidak memikirkan masyarakat kecil, hanya cari peluang kedudukan. Ini biangkeroknya juga Parpol, karena para anggota dewan pada cari proyek dana APBD untuk pribadi dan kelompok Parpolnya, katanya.

Namun meskipun demikian, rakyat kecil tetap berdaya menghadapi hidup serba sulit. Karena pada dasarnya rakyat kecil sudah terlatih dan biasa hidup susah. Maka, adanya perubahan pemerintahan hanya keinginan elit politik di daerah. (ib)

baca selanjutnya..

Kota Serang, Wilayah Termuda di Propinsi Banten (II)

Oleh : Rainhard Silaen


KabarIndonesia - Kota Serang secara resmi terbentuk tanggal 2 Nopember 2007 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Meski usianya sangat muda, ‘si bungsu’ dari enam kabupaten dan kota di Propinsi Banten ini, merupakan wilayah ibu kota propinsi. Kota ini akan menjadi pusat kegiatan Pemerintahan Propinsi Banten. Dalam tulisan sebelumnya kami telah membahas sisi historis dan sosiologis wilayah induknya, Kabupaten Serang. Kali ini, kita akan mengenal tugas Penjabat Wali Kota Serang Asmudji HW, dan memahami Ibu Kota Propinsi Banten secara yuridis normatif.


Satu Hati dan Kerja Keras

“Kami harus satu hati. Tugas ini tidak mudah karena kami harus mempersiapkan segala sesuatu dari nol. Jika semua SKPD sudah terbentuk dan bekerja, maka segalanya menjadi mungkin karena tugas pemerintahan bisa berjalan. Kami akan bekerja sangat keras agar semua persiapan berjalan lancar dan sukses,” tandas pria yang hobi tenis meja ini mantap. Tugas yang diemban Penjabat Wali Kota Serang Asmudji HW sangat berat. Penjabat wali
kota bertugas membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mempersiapkan kantor dan personil, mengawal pembentukan DPRD Kota Serang, mempersiapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Serang. Dengan dukungan semua pihak, Asmudji optimis, seluruhnya dapat dituntaskan sebelum tahun 2009. Mendagri Mardiyanto pada saat melantik dirinya berpesan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penjabat adalah segera berkordinasi dengan bupati kabupaten induknya dan meminta petunjuk gubernur provinsi untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah masing-masing, dilanjutkan dengan pengisian personil dengan mempertimbangkan skala prioritas. Selain itu, tambah Mendagri, tugas penting lainnya adalah melakukan pemetaan data awal kondisi daerah yang nantinya akan digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atau perkembangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah berikutnya.

Dalam beberapa hari masa tugasnya, Penjabat Wali Kota Serang melakukan kunjungan ke enam kecamatan guna menyerap aspirasi dari para camat yang ada. Selain itu, Penjabat Wali Kota Serang juga telah menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi 10 SKPD, sesuai usulan Mendagri, dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah. Asmudji mengatakan, jika mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, dengan luas wilayah 266,71 kilometer persegi dan jumlah penduduk 495 ribu jiwa, Kota Serang dimungkinkan menambah jumlah SKPD hingga 15 dinas dan 18 badan. Namun demikian, kata Asmudji, Mendagri telah menghimbau agar daerah pemekaran baru membuat SOTK seramping mungkin. Sementara untuk pengisian personil di 10 SKPD yang ada, dibutuhkan personil sebanyak 287 orang. Syarat Perlu diketahui, seluruh syarat pembentukan Kota Serang telah dipenuhi. Baik itu administrasi, teknis dan fisik kewilayahan, (lihat:Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2004). Demikian juga dengan tujuh syarat yang diatur Pasal 3 PP Nomor 129 Tahun 2000 yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, serta luas daerah. Pemenuhan syarat tersebut di atas tertuang dalam hasil penelitian yang dilakukan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, kini Institut Ilmu Pemerintahan) yang mengacu pada PP Nomor 129 Tahun 2000.

Penelitian awal tersebut juga merupakan salah satu prosedur pembentukan
kota yang diatur dalam Pasal 16 PP 129 Tahun 2000. Adapun untuk pembiayaan di tahun pertama sebuah kota yang baru dibentuk itu dibebankan pada kabupaten induk sebagaimana diatur pasal 18 dalam PP yang sama. Namun menurut Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kota Serang Tb Edi Mulyadi, hasil evaluasi Depadgri mewajibkan Pemprov Banten untuk mengalokasikan anggaran Rp5 miliar selama dua tahun berturut-turut dan menyediakan infrastruktur pendukung bagi Kota Serang.

Pertimbangan Depdagri, tambah Edi, aspirasi pembentukan Kota Serang berasal dari pemerintah daerah, bukan dari pusat. Dengan demikian, pembiayaan awal penyelenggaraan pemerintahannya bukan dari pusat, tapi dari kabupaten induk dan propinsi, yang diharuskan ikut mengalokasikan anggaran untuk Kota Serang.

Yuridis Landasan inisiator pembentukan Kota Serang adalah bahwa Ibu Kota Provinsi Banten harus berada di wilayah
kota. Mereka berpandangan, pembentukan Kota Serang adalah amanat UU Pembentukan Provinsi Banten. Sebenarnya, tidak ada dasar hukum bahwa ibu kota provinsi harus berada di wilayah kota. Ibu kota provinsi berada di wilayah kota hanya sebuah kelaziman. Hal ini pernah dijelaskan Profesor Sadu Wasistiono dari STPDN, saat menyeminarkan hasil kajian STPDN tentang pembentukan Kota Serang di DPRD Serang, sekitar empat tahun lalu. Demikian pula dengan UU Pembentukan Provinsi Banten tak pernah mengamanatkan bahwa ibu kota Provinsi Banten harus berbentuk kota atau berada di Kota Serang. Dalam Pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Penjelasan pasal 7 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Serang sebagai ibu kota provinsi adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Serang. Ini artinya jika nanti Kota Serang terbentuk maka berdasarkan UU tersebut seharusnya Ibu Kota Provinsi Banten pun harus pindah ke wilayah Kabupaten Serang. Karena UU tersebut menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang.

Dasar dibentuknya Kota Serang cukup dengan tujuan percepatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 129 Tahun 2000 tentang tujuan pembentukan ataupun pemekaran daerah. Karena karakteristik masyarakat perkotaan berbeda dengan masyarakat urban, maka pelayanan dan perlakuannya harus dibedakan pula. Masyarakat perkotaan cenderung heterogen, industrial, individualis, dan dinamis, maka akan sangat efektif jika masyarakat dengan karakteristik tersebut berada di wilayah kota. Pertumbuhan ekonominya pun akan semakin cepat karena hanya melayani masyarakat di enam kecamatan dengan jumlah penduduk relatif sedikit dibandingkan beban Kabupaten Serang yang harus melayani masyarakat di 34 kecamatan, 357 desa, dan 20 kelurahan. Sebagai ilustrasi dan perbandingan, Kota Cilegon saat berpisah dari Kabupaten Serang hanya terdiri dari 43 desa dan 4 kecamatan. Sekarang kita dapat melihat percepatan pembangunan di Cilegon dibandingkan dengan Kabupaten Serang. Komposisi secara umum, Kota Serang berpenduduk 495.000 jiwa. Dengan luas wilayah sekitar 266,71 kilometer persegi, Kota Serang memiliki 310 ribu jiwa pemilih. Jumlah ini tersebar di enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Serang. Dengan rincian, Kecamatan Serang 118.894 jiwa, Kecamatan Cipocok 43.027 jiwa, Kecamatan Kasemen 41.515 jiwa, Kecamatan Taktakan 54.515 jiwa, Kecamatan Walantaka 38.942 jiwa, dan Kecamatan Curug 20.567 jiwa. Data tersebut diambil dari jumlah penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dikurangi jumlah anggota TNI Polri. Anggota TNI Polri diperkirakan sebanyak 7 ribu jiwa. Sehingga, jumlah penduduk Kota Serang yang memiliki KTP, termasuk juga TNI Polri sebanyak 317.460 jiwa.

Anggota DPRD Kota Serang akan diisi oleh wakil partai dengan memperhatikan perolehan hasil suara dari Pemilu legislatif terakhir. Ini berarti Pemilu yang kita lakukan pada 2004 lalu.
Para calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan pada enam kecamatan calon wilayah Kota Serang yang pada Pemilu lalu tidak masuk dalam DPRD Serang, akan menjadi anggota DPRD Kota Serang. Jumlah anggota DPRD Kota Serang disesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Serang. Sedangkan untuk Penjabat Wali Kota Serang, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasar tiga usulan dari Gubernur Banten. Tugas utama penjabat wali kota tersebut ialah mempersiapkan struktur kelembagaan dan pemilihan kepala daerah.

Tentu akan banyak posisi struktural yang dibutuhkan, sehingga peluang untuk naik menduduki jabatan eselon tertentupun terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Namun semoga ini bukan tujuan utama pembentukan Kota Serang. Sebab jabatan yang diperoleh nanti adalah merupakan amanah baru untuk melayani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemilu dan PilkadaSementara itu untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Serang masih mengalami kekurangan anggaran. Pemkab Serang sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 400 juta untuk proses pengisian anggota DPRD itu. Namun, setelah dikalkulasi dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan, dana sebesar itu, dinilai masih sangat kurang. Seperti untuk honor panwas, biaya monitoring KPU Provinsi dan beberapa kegiatan lainnya belum dialokasikan dalam APBD Pemkab Serang. Dalam dua tahun pertama, Pemprov Banten dan Pemkab Serang melalui dana APBD akan menganggarkan dana bantuan bagi operasional Kota Serang, termasuk biaya pilkada Kota Serang.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (
surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com
/

baca selanjutnya..

Kota Serang, Wilayah Termuda di Propinsi Banten (I)

KabarIndonesia - “Selamat atas diresmikannya Kota Serang dan dilantiknya Asmudji HW sebagai Penjabat Wali Kota Serang, 2 November 2007, semoga Kota Serang menjadi sarana percepatan pembangunan menuju masyarakat Banten yang sejahtera”.

Demikian bunyi sebuah iklan dari Bulog Subdivre Banten yang dimuat salah satu
surat kabar nasional, Senin (5/11) lalu.

Saat itu, peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Kota Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Jumat (2/11), di Gedung Depdagri,
Jakarta.

Perlu diketahui, Kota Serang merupakan
kota termuda di Provinsi Banten. Kota ini merupakan wilayah pemekaran Kabupaten Serang yang telah berusia 481 tahun. Kota Serang ditetapkan melingkupi enam kecamatan.

Berdasar data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang tahun 2006, Kota Serang memiliki 310 ribu jiwa pemilih. Jumlah ini tersebar di enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Serang. Dengan rincian, Kecamatan Serang 118.894 jiwa, Kecamatan Cipocok 43.027 jiwa, Kecamatan Kasemen 41.515 jiwa, Kecamatan Taktakan 54.515 jiwa, Kecamatan Walantaka 38.942 jiwa, dan Kecamatan Curug 20.567 jiwa.

Data tersebut diambil dari jumlah penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dikurangi jumlah anggota TNI Polri. Anggota TNI Polri diperkirakan sebanyak 7 ribu jiwa. Sehingga, jumlah penduduk Kota Serang yang memiliki KTP, termasuk juga TNI Polri sebanyak 317.460 jiwa.

Terkait dilantiknya Asmudji HW sebagai Penjabat Wali Kota Serang, Anggota DPR dari daerah asal pemilihan Banten satu Aly Yahya mengaku, Asmudji merupakan pribadi yang tepat karena ia memiliki pengalaman dan kemampuan yang menunjang dalam memimpin Kota Serang.

“Tugas utama Pak Asmudji ialah mempersiapkan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red) pada tahun 2008. Rencana penyusunan tata ruang
kota juga merupakan tugas yang tidak kalah penting yang harus diemban Asmudji. Tata ruang Kota Serang saat ini cukup memprihatinkan. Pembangunan mall di area pusat pemerintahan, jelas kurang tepat,” jelas Aly Yahya.

Untuk diketahui, Asmudji mengawali karir PNS-nya sebagai mantri polisi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ini. Alumnus Institut Ilmu Pemerintahan yang memiliki tiga orang anak ini juga pernah menjadi staf ahli Bupati Pandeglang.


Sejarah Wilayah Serang
Seperti
kota lainnya, Kota Serang pun memiliki sejarah yang unik. Secara berkala kami akan memuat kisahnya. Untuk edisi kali ini, kami mengajak Anda mengenal wilayah induknya, Kabupaten Serang, terlebih dahulu.

Pemerintah Kabupaten Serang telah menetapkan tanggal 8 Oktober 1926 sebagai hari lahir Kota Serang. Hari di mana pusat pemerintahan Kerajaan Banten dipindahkan dari Banten Girang, tiga kilometer dari Kota Serang, ke daerah pesisir utara yang saat ini dikenal sebagai Banten Lama.

Kabupaten Serang resmi dibentuk pada tahun 1918, dengan Pangeran Aria Adi Antika sebagai bupati (saat itu disebut regent-red) pertama. Saat itu, Kompeni Belanda di bawah pimpinan Gubernur Vander Capellen mengambil alih kekuasaan Banten dari Sultan Muhammad Rafiudin, dan membagi wilayah menjadi tiga kabupaten, yakni Serang, Lebak, dan Caringin.

Terlepas dari itu, sejarah Kabupaten Serang tidak bisa dipisahkan dengan sejarah Banten. Sebuah kerajaan Islam sempalan dari Kerajaan Demak dengan Maulana Hasanudin sebagai raja pertama.
Di bawah pemerintahan Maulana Hasanudin, pelabuhan Banten menjadi bandar besar, tempat persinggahan utama perdagangan antarpulau dan antarnegara. Pesatnya pertumbuhan perdagangan di Banten, juga ditandai dengan adanya tiga pasar di sekitar
kota.

Daerah Karangantu di sebelah timur
kota, menjadi pusat transaksi pedagang dari Portugis, Arab, Turki, Cina, Birma, Melayu, Benggala, Gujarat, Malabar, dan Nusantara. Pasar di sebelah Masjid Agung, menjadi pusat jual-beli rempah-rempah, buah-buahan, tekstil, hewan, sayur-mayur, dan berbagai macam senjata. Pasar ketiga berada di daerah pecinan, yang dibuka sepanjang hari hingga malam.

Selain sistem barter, Banten juga telah mengenal mata uang, yakni real Banten dan cash china, sebagai alat tukar.

Perdagangan semakin maju pasca wafatnya Maulana Hasanudin tahun 1570. Maulana Yusuf, pengganti raja pertama, berhasil menjadikan Banten sebagai pusat pergudangan, atau penyimpanan barang untuk didistribusikan ke seluruh nusantara maupun luar negeri.

Selain perdagangan, Maulana Yusuf juga mengembangkan sektor pertanian. Ia meminta rakyat untuk membuka lahan pertanian baru, sehingga sawah di Banten bertambah luas (melebihi luas wilayah Serang saat ini). Sebagai penunjang, raja juga membuat irigasi dan bendungan-bendungan, dan sebuah danau yang dinamai Tasikardi.

Sejak saat itu, rakyat Banten hidup tentram, makmur dan sejahtera menikmati kejayaan Kerajaan Banten. Hingga pada masa pemerintahan Sultan Abdul Mufakir Mahmud tahun 1596-1651, rakyat mulai menderita karena maraknya penyelewengan dan perebutan kekuasaan.


Industrialisasi
Setelah mengalami keterpurukan, Serang berusaha untuk membangun kembali masa keemasan. Pada tahun 1960-an, industrialisasi mulai merambah daerah utara Banten, tak terkecuali Serang.

Kawasan Serang Timur yang membentang dari Ciruas, Kibin, Cikande, Jawilan, hingga perbatasan Kabupaten Tangerang dan Lebak, menjadi kawasan industri. Badan Pusat Statistik (BPS) Banten mencatat, sedikitnya 177 perusahaan dengan 71.740 tenaga kerja berdiri di Serang.

Bahkan menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Banten, Serang memiliki delapan kawasan industri. Antara lain, Langgeng Sahabat Industrial Estate, Nikomas Gemilang Industrial Estate, Pancatama Industrial Estate, Moderen Cikande Industrial Estate, Samanda Perdana Industrial Estate, Saur Industrial Estate, Kawasan Industri Terpadu MGM, dan Jababeka Cilegon Industrial Estate. Kedelapan kawasan industri itu rencananya akan menempati lahan seluas 4.712 hektar.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi juga terlihat dari banyaknya pusat perdagangan di Kota Serang, seperti Pasar Induk Rau, Pasar Lama, dan kawasan Royal.


Senjang
Pemerintah boleh berbangga hati dengan keberhasilan industrialisasi di Serang. Namun, kesenjangan akibat dampak industrialisasi tidak bisa diabaikan.

Perkembangan industri mengakibatkan lahan pertanian di Serang, terutama di sepanjang pantai utara dan kawasan timur, semakin menyempit.

Penyempitan lahan persawahan, mengakibatkan banyak penduduk kehilangan pekerjaan. Banyak juga petani yang tidak lagi memiliki sawah, dan menjadi buruh tani musiman.

Selain itu, warga yang memiliki tambak ikan ataupun di udang di pantura juga semakin merana. Beberapa tahun terakhir, hasil tambak mereka turun karena pertumbuhan ikan terganggu. Warga menduga hal itu terjadi akibat air tambak telah tercemar limbah industri yang mengalir ke laut. Hal itu menjadi pemicu pertumbuhan keluarga miskin di Serang.

Jika melihat usia yang sudah 481 tahun dan bisa dianggap dewasa, seharusnya Pemkab Serang mampu menyelesaikan problem ketimpangan itu.

Maulana Hasanudin yang memerintah dari nol tahun saja mampu mengembangkan perdagangan sekaligus mensejahterakan rakyat. Jadi, hal ini merupakan tantangan baru bagi Kota Serang. Apakah Pemerintah Kota Serang, mampu mewujudkannya atau tidak?



Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (
surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

baca selanjutnya..

Bersama

Pengunjung ke

Gang Raflesia

Jl. Raflesia, Kawasan Kelapagading Blok S-T, Kota Serang Baru,
Banten, Indonesia 42122