Senin, 22 Desember 2008

Hari ibu, saya hari libur




Selamat hari ibu, embah dan ummiku Kami mencintaimu, apa pun.
(siraj, matari, dan zonnig).


Senin pagi seusai subuh, seperti biasanya, siaran berita pagi di tv sudah menjadi sarapan kami. Pagi ini, kami menontonya bersamaan, berlima. Kami tak menyadari kalau hari ini adalah hari istemewa buat salah satu perempuan isi rumah kami.

Di ruang kerjaku, seusai menyalakan komputer baru kusadar, ternyata hari ini adalah hari istemawa buat seorang ibu. Surat yang masuk ke inbox emailku begitu banyak yang memberikan selamat akan hari istimewa ini. Syukurlah, masih banyak orang yang tidak melupakan masa lalunya, dan melupakan arti penting seorang ibu.

Masa lalu ditetapkannya hari ini sebagai hari ibu tak lepas dari Soempah Pemodea 1928. Kaum perempuan Indonesia sebagai pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia merasa terpanggil, dan pada tanggal 22 Desember 1928 diadakan Kongres Perempuan I di Yogyakarta. Salah hasilnya, perempuan tidak bisa berjuang sendiri-sendiri, perlu wadah: Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), berubah nama pada tahun 1929 jadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII).

Tujuh tahun berjalan, 1935, organisasi ini menunjukan kiprahnya secara luas, dan terus berkembang hingga menyelenggarakan kongres ke III di Bandung. Hasil penting dari kongres ini adalah ditetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu. Babakan Indonesia Merdeka dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959 mengukuhkan tanggal 22 Desember sebagai hari ibu.

Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai “hari kebangkitan serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebnagkitan perjuangan bangsa”.

Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut yang tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya. Semboyan lambang Hari Ibu “Merdeka Melaksanakan Dharma” mengandung makna bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia.

Hari Ibu memang tidak hanya diperingati di Indonesia saja. Namun, kita patut bangga karena Hari Ibu Indonesia ruang lingkupnya lebih luas (tidak sekedar domestik, namun juga kenegaraan). Kebanyakan di barat (dengan mother’s day) hanya mencakup domestik saja.


Sebagai seorang anak (masih berkesempatan hidup dengan emak) dan seorang bapak, saya merasa bangga dengan peran dan fungsi mereka (ibu dan istri). Mereka telah menjadi manusia yang juga berjuang untuk dirinya, keluarganya, dan negara, tentunya. Oleh anak saya (pertama), yang belum tahu arti penting hari ini, ia telah memberikan hadiah besar buat ibunya. Anakku merasa girang, dengan menerima raport (TK). Hasil evaluasi yang diberikan guru kelasnya cukup membuat ibunya tersenyum bangga. Dan yang membuatnya semakin girang adalah di hari ini ia bisa menemani ibunya, karena ia libur. Libur baginya sangat menyenangkan, apalagi jika seisi rumah ada. Kami biasa terbuka dalam pembicaraan, berdiskusi, belajar dalam posisi yang setara (anak-orangtua, suami-istri), dan membuat hal-hal indah. Hal-hal kecil inilah yang bisa kami perbuat, untuk mengisi hari-hari bersejarah negeri ini.

baca selanjutnya..

Kamis, 07 Agustus 2008

Glodok Libas Permata Gading



Kesebelasan Glodok FC melibas Permata Gading 3-0 dalam laga turnamen Ciwaru Banjar Agung Cup I, Senin (31/3).

Ketiga gol itu tercipta di babak kedua, oleh striker mungil Rohman menit 36 dan 65, serta bomber berkepala plontos Herdi menit 46. Tim dari Kota Serang Baru (KSB) ini berhak maju ke babak 8 besar.

Glodok akan melawan pemenang antara Bantara, Curug melawan Persema, Magelaran yang akan bertanding sore nanti. Laga 8 besar akan dihelat Minggu (6/4). Sebaliknya, kekalahan itu, membuat episode Permata Gading di turnamen ini berakhir sudah.

Sejatinya, kualitas pemain Glodok dan Permata Gading seimbang. Masing-masing klub juga dihuni sejumlah pemain yang sudah tidak muda lagi. Fisik yang masih prima di babak pertama membuat pertandingan berjalan ketat. Kedua tim silih berganti menyerang. Namun, Permata Gading lebih mendominasi serangan. Menit 27, Fauzan mendapat peluang emas. Menerima umpan datar, ia berhasil melewati bek Glodok dan melepaskan tembakan. Sayang, tembakannya lemah. Sehingga dengan mudah ditangkap kiper Glodok Dudung.

Glodok sebenarnya bisa mendulang gol, jika saja Ubed lebih tenang. Berawal dari tendangan sudut, bola melencur deras dan tepat di depan Ubed yang berada di samping kanan tiang gawang Permata Gading. Tapi, Ubed tak siap. Ia mencocor bola liar itu. Sayang, bola melenceng ke keluar lapangan dan hanya menghasilkan tendangan gawang. Di babak pertama gawang kedua tim tak kebobolan.

Babak kedua, giliran Glodok yang melakukan tendangan kickoff. Dari tengah lapangan bola dikirim kepada Roham di rusuk kiri. Striker mungil itu, seorang diri melakukan penetrasi ke kotak penalti Permata Gading. Setelah melewati dua pemain belakang lawannya, Rohman melepaskan tembakan keras dan merobek gawang Permata Gading.
Unggul 1-0, Glodok makin garang menekan. Menit 43, nyaris menambah keunggulan. Rohman yang menguasai bola di dalam kotak penalti, langsung melepaskan tembakan.

Namun, bola dapat diblok oleh kiper. Tiga menit kemudian, gol kedua tercipta. Herdi mampu mengontrol bola hasil tendangan sudut dengan baik. Tanpa terkawal, ia menceploskan ke gawang Permata Gading.

Tertinggal 2-0, Permata Gading menambah daya gedor dengan melakukan pergantian pemain. Faujan ditarik keluar di ganti Falos. Baru dua menit memasuki lapangan Falos mendapatkan peluang emas. Dengan aksi individunya, ia mampu melewati barisan pertahanan Glodok. Lantaran kurang tenang, tendangannya lemah dan dapat di tangkap kiper Dudung.

Keasyikan menyerang, justru gawang Permata Gading jebol untuk kali ketiga. Rohman kembali beraksi di sektor kiri. Dengan kaki kirinya, ia melepaskan tembakan jarak jauh yang merobek gawang Permata Gading. Skor 3-0, berakhir hingga babak kedua usai. (rud)


Sumber: Radar Banten, 1 April 2008

baca selanjutnya..

KSB Kembangkan Cluster Dallas


SERANG – Untuk menepis anggapan banyak orang yang mengatakan bahwa komplek permukiman Kota Serang Baru (KSB) jauh dari pintu masuk, PT Pudjipapan Kreasindo selaku pengembang KSB berencana untuk membuka cluster Dallas yang letaknya hanya sekitar 100 meter dari pintu gerbang KSB.

“Kalau tidak ada halangan akhir Agustus mulai kita pasarkan. Kita mengembangkan cluster ini dengan menggandeng investor asing dari Singapura yang tertarik dengan KSB,” tutur Toto Sasetyo GBL, Direktur PT Pudjipapan Kreasindo didampingi manajer pemasaran KSB Catur Iskarno.

Untuk model bangunan dipilih yang sekarang sedang ngetren, yakni tipe minimalis moderen. Lantaran bidikannya adalah menengah ke atas, pengembang hanya akan membangun rumah sekitar 60-70 unit saja. “Untuk tipe yang dikembangkan dimulai dari 45 hingga 75. Sementara untuk harga jual sekitar Rp 130 jutaan,” ujarnya.
Bagi para peminat cluster ini, lanjut Toto, konsumen bisa mendaftar atau pesan kavling terlebih dahulu. Melihat lokasinya yang sangat strategis, pihak pengembang berkeyakinan Cluster Dallas diminati masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Catur Iskarno menambahkan untuk menepis bahwa komplek pemukiman KSB jauh dari pintu masuk, pihak pengembang juga menawarkan hadiah sepeda motor tanpa diundi kepada para pembeli rumah di kawasan tersebut.
“Begitu akad kredit atau pembayaran lunas, motor langsung diberikan tanpa diundi lagi. Ini kami lakukan untuk membantu transportasi penghuni KSB. Jadi sekarang tempat tinggal mereka tidak jauh lagi dari pintu gerbang,” ujarnya.

Diungkapkan Catur, bagi masyarakat Cilegon dan sekitarnya yang ingin mengetahui lebih banyak tentang KSB, bisa mengunjungi pameran rumah dan interior Banten di Cilegon Supermal. “Kita membuka stand di pameran tersebut,” pungkasnya. (sdo)

Sumber: Radar Banten, 02 Agustus 2006


Cluster Dallas Banyak Diminati

SERANG – Pengembang perumahan Highland Park (Kota Serang Baru) PT Pudjipapan Kreasindo makin semangat dan optimis menggarap Cluster Dallas, cluster termewah di pusat kota Serang.

Sebelum diluncurkanpun, cluster tersebut sudah banyak yang memesan. “Kami sangat semangat dan optimis mempersembahkan Cluster Dallas. Akhir November ini, kami sudah mulai memasuki pembangunan infrastruktur untuk cluster Dallas,” kata Catur Iskarno, Asisten Marketing Manager Highland Park kepada Radar Banten, Kamis (9/11).
Catur tidak menyebutkan secara riil angka penjualan Cluster Dallas hingga saat ini. Namun dari seluruh unit yang direncanakan sudah terjual di atas 30 persen. “Ini sebelum launching, apalagi kalau nanti sudah dilakukan launching,” kata Catur.
Kehadiran Cluster Dallas memang agak berbeda dengan perumahan yang ditawarkan Highland Park sebelumnya, seperti Kelapa Gading. Cluster Dallas terletak di pintu gerbang perumahan, sehingga sangat strategis untuk akses ke luar rumah bagi para penghuninya.

Selain itu, Cluster Dallas dibangun dengan fasilitas mewah, eksklusif dan bangunan yang berkualitas berdesain minimalis. Fasilitas eksklusif yang bakal disediakan antara lain kolam renang khusus bagi penghuni, tidak terbuka untuk umum. Pintu keluar-masuk menggunakan sistem one gate alias satu pintu, sehingga keamanan dan kenyamanan penghuni terjaga.

Di Cluster Dallas juga akan hadir supermarket, sehingga cluster ini selain mewah buat rumah huni juga sangat bernilai tinggi untuk dijadikan investasi masa depan.
Cluster Dallas merupakan terobosan baru bagi Highland Park dengan membangun dari lokasi terdepan. Konsep ini yang sedang tren dalam bisnis properti. (aan)

Sumber: Radar Banten, 9 November 2006


Pembeli Rumah Cluster Dallas Dapat Kunci

SERANG - PT Pudjipapan Kreasindo, pengembang perumahan Highland Park menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada pembeli rumah di Cluster Dallas, Rabu (15/8).

Hal ini sebagai bukti bahwa rumah yang mereka beli sudah selesai dibangun dan siap huni.

“Diberikannya kunci rumah kepada penghuni pertama yang memesan rumah merupakan wujud komitmen terhadap janji kami. Secara keseluruhan, baru beberapa unit yang sudah siap dihuni,” ujar Catur Iskarno, Asisten Marketing Manajer Highland Park, Rabu (15/8).

Cluster Dallas mulai dipasarkan dan dibangun pada akhir 2006 lalu. Sesuai rencana yang dijanjikan, perumahan yang sebelumnya bernama Kota Serang Baru ini menyerahkan kunci rumah kepada penghuninya pada 15 Agustus 2007.
Asisten Sales Manager Highland Park N Dhaenk menambahkan, penyerahan kunci rumah ini untuk menjaga kepercayaan kepada konsumen. “Penyerahan langsung dilakukan Project Manager Highland Park Lukman Nasution di kantor pemasaran,” terangnya.

Di Cluster Dallas dibangun tipe 45/100 dan 75/100. Tahap pertama dibangun 30 unit yang didominasi tipe 45/100. “Pembangunan tahap selanjutnya diperkirakan akan dibangun 30 unit lagi,” sebut Dhaenk.
Katanya, Cluster Dallas kembali dipasarkan dengan penawaran spesial. Sebelumnya, rumah-rumah di cluster tersebut dibangun menggunakan rangka atap baja ringan serta berhadiah AC dan kulkas. “Dalam waktu dekat ini, kami menyediakan kulkas portable untuk setiap transaksi. Sedangkan di kawasan Kelapa Gading disediakan kipas angin. Promo ini berlaku di area pameran pada 18 Agustus sampai 2 September 2007 di Mal Serang,” ungkap Dhaenk. (lai)

Sumber: Radar Banten, 16 Agustus 2007


Bukopin Tangani KPR Highland Park

CILEGON- Bank Bukopin Cabang Cilegon dan PT Pudjipapan Kreasindo, pengembang perumahan Highland Park di Kota Serang, melakukan kerjasama kredit kepemilikan rumah (KPR).

Naskah kerjasama ditandatangani oleh Direktur PT Pudjipapan Kreasindo Toto Sasetyo Dwi Budi Listyanto dan Pemimpin Bank Bukopin Cabang Cilegon Afrizal Naim di Restoran Sari Kuring Indah, Kota Cilegon, Rabu (18/6).
Pemimpin Bank Bukopin Cilegon Afrizal Naim mengungkapkan, dengan kerjasama tersebut keduabelah pihak bisa bersama-sama mengembangkan bisnisnya. “Bank Bukopin siap mem-back up finansialnya. Highland Park dapat menjual unit rumah sebanyak-banyaknya,” ujar Afrizal kepada wartawan usai penandatanganan naskah kerjasama.

Mengenai jumlah dana KPR yang siap dialokasikan, Afrizal menegaskan, berapapun yang dibutuhkan Highland Park, pihaknya siap menyalurkan. “Proses kredit lebih cepat. Kami pun bisa memberikan fixed rate (suku bunga tetap-red) hingga dua tahun,” ungkap Afrizal.

Direktur PT Pudjipapan Kreasindo Toto Sasetyo Dwi Budi Listyanto menambahkan, kerjasama ini akan mendorong laju penjualan rumah di Highland Park yang akhir-akhir ini terus meningkat. “Kenaikan BBM tidak berpengaruh, penjualan kami malah meningkat,” tandas Toto.

Highland Park (dulu namanya Kota Serang Baru), lanjut dia, berhasil memasarkan sekitar 60 unit rumah di Cluster Dallas dalam tempo yang cukup singkat. Bahkan Cluster Houston di atas lahan seluas 4,5 hektar yang belum lama ini diluncurkan, mendapat respon yang cukup baik. Sekitar 30 unit rumah telah terjual. “Selain kolam renang, di cluster ini akan dibangun ruko,” imbuh Toto.

Pada kesempatan itu, Toto mengungkapkan, ada beberapa alasan konsumen memilih Highland Park. Antara lain, 33 persen karena uang mukanya ringan, 55 persen lokasinya strategis, dan 8 persen untuk investasi. “Konsumen kami 60 persen karyawan, 24 persen PNS, dan sisanya umum,” sebut Toto. (bie)

Sumber: Radar Banten, 19 Juli 2007

baca selanjutnya..

Banyak Kelas Rusak


SERANG – Walau telah menjadi kota, sejumlah sarana belajar siswa di Kota Serang masih perlu mendapat perhatian. Lebih dari separuh ruang belajar atau kelas untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Serang dalam kondisi memprihatinkan.

“Saya sedih karena masih banyak kondisi ruang belajar di Kota Serang yang ditemukan dalam kondisi rusak,” terang Penjabat Walikota Serang Asmudji HW, saat peresmian perbaikan SDN Mesjid Priyayi di Kecamatan Kasemen oleh Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (2/8).

Dikatakan, dari 1.577 kelas yang terdapat di 226 SD di Kota Serang, hanya ada 711 kelas saja yang kondisinya baik. Sementara sisanya, atau sebanyak 866 ruang belajar kondisinya masih jelek. “Lebih dari 50 persen kondisinya tidak baik,” tambahnya.
Asmudji menambahkan, perlu peran serta semua pihak untuk membangun gedung pendidikan agar menjadi lebih baik. Menurutnya, keterlibatan swasta dalam membangun sarana belajar perlu disambut baik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Diketahui, SDN Mesjid Priyayi merupakan salah satu sekolah yang hancur akibat bencana alam putting beliung pada akhir Nopember 2007 lalu. Bupati Serang Taufik Nuriman yang turut hadir dalam acara ini menyebutkan, selain sekolah yang berada di Desa Wali, Kecamatan Kasemen ini, ada tiga sekolah lainnya yang hancur akibat bencana alam, di antaranya di Kecamatan Baros dan Walantaka. Taufik Nuriman sepakat agar semua pihak bersama-sama bisa memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan. “Masyarakat akan maju jika adanya pendidikan. Dan lembaga pendidikan ini akan maju bila ada fasilitas anggaran atau biaya, dan peran masyarakat untuk membantu,” ujarnya.

Hermanto, perwakilan dari Yayasan Budha Tzu Chi mengatakan, yayasannya memiliki misi kemanusiaan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan warna kulit. “Sebagai manusia sudah seharusnya peduli terhadap sesama. Kita tak hanya bergerak dalam pendidikan saja, bidang lain yang menyangkut sosial kemasyarakatan terus dibantu,” ujarnya. (fau)

Sumber: www.radarbanten.com, 4 Agustus 2008

Berita lain:

Nunggak Listrik, 300 Pelanggan Diputus

SERANG-PLN Unit Pelayanan dan Jaringan Serang Kota bersikap tegas terhadap pelanggan yang menunggak listrik hingga tiga bulan.

Rabu (6/8) kemarin, misalnya, sekitar 300 pelanggan diputus jaringannya.
“Kita putus total atau bongkar rampung. Jadi sudah tidak ada toleransi lagi, termasuk yang nunggak hingga dua bulan akan diputus sementara. Sebelumnya kami beri surat pemberitahuan,” tandas Manager PLN UPJ Serang Kota Rustanto usai melepas tim pemutus jaringan, kemarin.

Katanya, yang diputus hari Rabu ini hanya sebagian kecil. Berdasarkan catatan, saat ini jumlah penunggak sebanyak 4.000 pelanggan dari 125.000 pelanggan di UPJ Serang Kota yang antara lain meliputi wilayah Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Baros, Kasemen, Ciomas, dan Kramatwatu.

“Mayoritas pelanggan kelompok rumah tangga. Besar tunggakan bervariatif, mulai ratusan ribu hingga jutaan. Pemutusan ini akan terus berlanjut,” ungkap Rustanto. Ia mengakui, banyaknya jumlah penunggak karena penertiban belum maksimal. (bie)

Sumber: www.radarbanten.com, 6 Agustus 2008


Debit Air di Banten Menurun

24.142 Ha Sawah Kering, 3.922 Ha Puso

SERANG - Dalam beberapa bulan terakhir debit air sungai di Banten mengalami penurunan hingga mencapai 60 persen. Debit air sungai hanya tinggal 40 persen dari kondisi normal.

“Penurunan debit air sungai otomatis berpengaruh pada irigasi untuk areal pertanian,” terang Winarjono, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten, Kamis (31/7).
Banyak faktor yang menyebabkan volume air turun drastis. Dikatakan, selain pengaruh iklim yang kini sedang kemarau, penurunan juga diakibatkan kondisi konservasi di daerah hulu. “Upaya yang harus dilakukan adalah memperbaiki kondisi di hulu. Tapi ini masalah bersama,” ujarnya seraya menyebutkan daerah paling parah tingkat penurunannya di kawasan Pantai Utara.

Winarjono mengatakan, upaya penanganan penurunan debit air dengan mengoptimalkan air bawah tanah. Kendati demikian, ia menegaskan, untuk ABT ini pihaknya belum bisa berbuat banyak karena membutuhkan banyak biaya. Sementara untuk penyediaan air baku untuk konsumsi masyarakat, kata Winarjono, sudah meminta bantuan pemerintah pusat. “Kita sudah mengajukan permohonan tanki air,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banten, jumlah kekeringan sawah di Banten telah mencapai 24.142 hektar. Agus M Tauchid, Kasubdin Pertanian dan Tanaman Holtikultura Distan Banten, menyebutkan, daerah kekeringan tertinggi terjadi di Kabupaten Pandeglang mencapai 17.722 Ha. Di Kabupaten Serang kekeringan melanda sawah sebanyak 436 Ha, Kabupaten Lebak 5.256 Ha, Kabupaten Tangerang 370 Ha, dan Kota Serang 358 Ha.

Akibat kekeringan itu, total area pertanian yang puso sekitar 3.922 Ha yakni di Kabupaten Pandeglang 2.271 Ha, Kabupaten Lebak 1.550 Ha, dan Kota Serang 101 Ha. “Daerah yang dilanda kekeringan dan puso berada pada sawah tadah hujan,” ungkapnya.
Kata Agus, upaya yang dilakukan untuk mengatasi kekeringan di antaranya mobilisasi pompa air, diversifikasi pola tanam pada daerah tadah hujan yang rentan kekeringan, dan bantuan benih. Pemerintah juga merencanakan pemetaan daerah rawan kekeringan untuk diambil langkah terpadu dengan instansi terkait di pemprov dan kabupaten/kota.
Agus berharap, upaya yang tengah dan sedang dilakukan dapat menimalisasi akibat kekeringan dan puso di Banten. “Mudah-mudahan berhasil,” ujar Agus lagi..(fau/mg-inna).

Sumber: www.radarbanten.com, 4 Agustus 2008

baca selanjutnya..

Senin, 21 Juli 2008

Ini harimu, dan esok [semoga] juga harimu

Menjelang hari anak nasional 23 Juli 2008






Pagi ini beberapa aktivitas berjalan biasa di rumah kami. TV sudah nyala, seusai subuh. Anak pertama kami melihatnya, di tengah kesibukan bermain mainan kesukannya, keretaapi. Saat adik perempuannya bangun, ia pindah ke ruang depan beserta mainannya. TV tetap menyala, gantian saya yang melihat berita. Pindahnya dia, seolah mengingatkan pada adiknya, ia tak mau diganggu atau tidak mau bermain bersama. Yang luar biasa di pagi ini dan seminggu terakhir, anak pertama kami harus mandi lebih pagi dan mengenakan pakaian seragam. Hari ini merupakan minggu ke-dua ia masuk sekolah. Walau sudah seminggu, tapi persiapan menuju sekolah adalah luar biasa dalam aktivitas keluarga kami.

Hari-hari yang belum terbiasa buat kami ini yang paling sibuk adalah ibunya. Kesibukan ibunya ini tentu juga membuat seisi rumah lain ikut sibuk. Siti dan Dewi, petugas rumah tangga kami harus datang agak pagi, 15-30 menit. Saya pun harus merelakan mengurangi aktivitas “membaca” dunia luar.

Haru rasanya melihatnya sudah menginjak usia sekolah. Biru putih mendominasi warna seragamnya. Ia nampak terlihat lebih besar, sehat, dan bersih.

Saat anak pertama kami (Siraj) sudah siap akan berangkat, anaku ketiga kami (Zonnig) masih dalam gendonganku. Sedangkan anak kedua kami (Matari), sibuk dengan kegemarannya, mengusili kedua petugas rumah tangga kami. Anak perempuan kami ini memang sedang dalam tahap meniru dan mengikuti aktivitas orang. Ia yang belum mandi saat waktu menunjukkan pukul 07.10 itu tak jarang merebut mainan atau kegiatan orang lain.

Berpamitan sebelum pergi adalah ritual biasa yang kami lakukan. Tatkala berpamitan akan mengantar sekolah, Matari nampak ragu: mau melanjutkan kegiatannya atau mengikuti mengantar. Biasanya ia ikut mengantar, namun karena ada mainan baru (milik kakaknya), ia dihadapkan pada dua pilihan. Bagiku wajar, anak yang kasih sayangnya sedikit terenggut oleh adiknya ini (ia lahir belum genap dua tahun), sering minta perhatian. Tak terkecuali pagi ini, ia dalam kegalauannya minta dua pilihan itu dapat dilakoni berbarengan. Berbagai rayuan kami lantunkan, ia tetap tidak bergeming dan merengek. Sejenak kami diam, ia ikut diam. Ia mutuskan akan mengikuti ke sekolah kakaknya, dengan membawa mainan. Namun, saat akan dinaikkan ke motor, kebimbangannya muncul lagi. Karena belum bisa berargumentasi, ia hanya bisa nangis. Dan, ini sering ia lakukan dalam situasi-situasi tertentu.

Kesabaran dalam mendidik, memomong, dan memfasilitasi ketiga anak kami nampaknya harus kami berikan porsi yang lebih ke depan. Ketiga anakku inilah tempat kami menyandarkan mimpi-mimpi kami yang belum terwujud, dan terlewat.

Dalam situasi seperti itu, saya memutuskan mengantar anak pertama kami sampai ke kelas. Di depan sekolahnya, saya hampir meneteskan air mata, saat anaku masuk menikmati sekolahnya. Saya tak tahu apa yang dia cita-citakan, tapi nampaknya ia sedang menikmati usaha memasang cita-cita. Selamat meraih cita-cita, selamat mencipta mimpi-mimpimu, nak. Kami akan berusaha, dan terus berusaha menjadi teman meraih asamu, semampu kami.

baca selanjutnya..

Selasa, 01 Juli 2008

Memilih muslim moderat saja


Bulan Juni yang baru saja lewat menyisakan pertanyaan buat kami, sebagai warga biasa: mau milih Islam Fundamental (FPI, dkk) atau Islam sekuler(AKKBB[?])? Pemojokan itu berawal dari peritiwa Insiden Monas, 1 Juni 2008 di Jakarta. Peristiwa yang sebetulnya biasa, buat Indonesia kini, semakin ramai karena telah memunculkan korban yang tidak sedikit (sebagian orang terkenal, tokoh). Yang berakibat ditangkapnya tokoh-tokoh yang lain. Kini, awal Juli, buntut Insiden Monas masih jadi bahan pembicaraan (debat, yang tak jarang debat kusir baik di tingkat atas atau masyarakat bawah). Ujung pembicaraan selalu ada pemetaan, ada di kubu mana?

Kalau kami, jika dihadapkan posisi seperti ini, yang terpaksa harus memilih/membela, rasa-rasanya lebih memilih moderat saja. Namun, kalau dipotong peristiwa Insiden Monas an sich, kami akan berpihak pada AKKBB. Karena dapat diperumpamakan seperti ini, dalam pertandingan sepakbola (karena kami memang gemar permainan yang sangat sportif dan fairplay di lapangan hijau ini) jika ada dua pihak yang menimbulkan keributan, maka pihak yang memprovokasi (AKKBB) akan mendapat kartu kuning, dan pihak yang terprovokasi dan melakukan tindak di luar aturan, dikartu merah. Provok-memprovok diambil dari pendapat kapten LUI (Laskar Umat Islam), Munarman. Tetapi cerita tidak sampai di situ saja, ibarat tanggal masih ada tanggal 2-30 Juni, yang terus dijadikan ajang pembelaan atas peristiwa tanggal 1 itu oleh para pihak yang terlibat. Dan, sejak itulah fakta mulai kabur dan dikaburkan, tak jarang muncul fitnah-fitnah.

Sebagai warga biasa, hembusan berita-berita pembenaran itu lama-kelamaan menjadi membosankan. Sampailah kami pada kesimpulan, politik telah mengambil peran dalam kejadian itu. Untuk itulah kami memilih muslim moderat saja, tidak ikut-ikutan berpolitik yang sedang bertarung di situ.

Dalam beragama kami milih bersahabat dengan siapa saja, tidak ada di salah satu polar ekstrim. Pilihan ini memang tidak beresiko dan tidak berbahaya bagi kehidupan kenegaraan (keluarga) kami. Kesan bahwa pilihan kami tidak membawa pembaharuan memang benar adanya. Tapi, bagi kami, tidak ada yang baru bukan suatu masalah besar dalam beragama kami, yang penting dan utama adalah nuansa pembebasan dari segala cengkraman, termasuk dari kepeningan politikus.

Dalam memandang agama lain kami mengambil metodenya (Almarhum) Koentowidjojo, sejarawan asal Yogyakarta, yakni berpikir obyektif tentang agama/keyakinan/aliran tidak memerlukan pertimbangan teologis benar-salah agama lain. Agama/keyakinan/aliran lain tidak memerlukan pembenaran teologis agama kami, untuk menjamin eksistensinya di tengah-tengah mayoritas agama kami. Kami tidak perlu repot-repot tahu tentang kedudukan teologis agama lain itu. Budayawan Cak Nun mengumpamakan, agama/kepercayaan lain adalah ibarat istri tetangga. Baik-buruknya, seksi-tidaknya, cantik-jeleknya, jangan diukur dengan ukuran istri kita. Biarkan ia ada dengan adanya saat itu.

Akhirnya kami kembali pada keseharian kami: menikmati Piala Euro 2008, mencoba bernafas dalam himpitan harga-harga kebutuhan yang semakin mahal, berpuasa dengan keingingan-keinginan kebutuhan sekunder, dan kadang tertawa dengan sesama warga. Namun, kami tetap saja menyimak apa yang terjadi dengan Indonesia, baik skala nasional maupun skala Ke-RT-an.

Saat para penggemar Spanyol bersuka ria; penggemar Jerman dan kontestan piala Eropa sedih dengan kegagalannya, awal Juli ini kita kembali membuktikan keberanian para pemimpin negeri ini dalam penderitaan rakyat yang tak kunjung henti. Para pemimpin yang dipilih mayoritas pemilih ini dengan berani menaikkan harga gas elpiji dan BBM (industri), di tengah perlawanan masyarakat menolak BBM.

Haruskah doa kami lantunkan dengan jeritan, agar doa kami semakin terkabulkan: kami terlepas dari penderitaan.Rasanya tidak, karena di hadapan para Penguasa sebenarnya (Sang Khalik) itulah kami percaya. Rintihan doa dalam kemoderatan kemusliman tetap kami lantunkan dalam teriakan perlawanan terhadap para pemimpin yang semakin menindas.

baca selanjutnya..

Senin, 09 Juni 2008

Juni kelabu




Bulan Juni merupakan bulan yang agak istimewa bagiku. Dari 12 bulan yang dianggap sebagai penanda waktu per tahunnya, bulan ke-6 inilah saya lahir. Dan saya, setiap bulan Juni, selalu kembali memikirkan tentang kehidupan.

Namun, memasuki awal bulan hke-6 tahun 2008 ini rasanya saya agak malas menghadapinya. Bukan karena tanggal 1 jatuh pada hari minggu (libur), yang biasa kami manfaatkan untuk acara rekreatif (bahkan terkadang konsumtif) bersama keluarga, namun paling tidak ada dua hal. Pertama, tidak lolosnya Inggris dalam final Piala Eropa di Austria dan Swiss, dan kedua seminggu sebelum tanggal 1 (25/5/2008) harga BBM akan naik. Keseharian masyarakat mengatakan, naiknya BBM tentu akan menaikkan semua biaya hidup: ekonomi, politik, sosial, budaya, dan mungkin beragama.

Yang selanjutnya saya semakin malas adalah datangnya sebuah berita tentang adanya kejadian kekerasan di Monas, Jakarta.

baca selanjutnya..

Juni kelabu

Bulan Juni merupakan bulan yang agak istimewa bagiku. Dari 12 bulan yang dianggap sebagai penanda waktu per tahunnya, bulan ke-6 inilah saya lahir. Dan saya, setiap bulan Juni, selalu kembali memikirkan tentang kehidupan.

Namun, memasuki awal bulan hke-6 tahun 2008 ini rasanya saya agak malas menghadapinya. Bukan karena tanggal 1 jatuh pada hari minggu (libur), yang biasa kami manfaatkan untuk acara rekreatif (bahkan terkadang konsumtif) bersama keluarga, namun paling tidak ada dua hal. Pertama, tidak lolosnya Inggris dalam final Piala Eropa di Austria dan Swiss, dan kedua seminggu sebelum tanggal 1 (25/5/2008) harga BBM akan naik. Keseharian masyarakat mengatakan, naiknya BBM tentu akan menaikkan semua biaya hidup: ekonomi, politik, sosial, budaya, dan mungkin beragama.

Yang selanjutnya saya semakin malas adalah datangnya sebuah berita tentang adanya kejadian kekerasan di Monas, Jakarta.

baca selanjutnya..

Juni kelabu

Bulan Juni merupakan bulan yang agak istimewa bagiku. Dari 12 bulan yang dianggap sebagai penanda waktu per tahunnya, bulan ke-6 inilah saya lahir. Dan saya, setiap bulan Juni, selalu kembali memikirkan tentang kehidupan.

Namun, memasuki awal bulan hke-6 tahun 2008 ini rasanya saya agak malas menghadapinya. Bukan karena tanggal 1 jatuh pada hari minggu (libur), yang biasa kami manfaatkan untuk acara rekreatif (bahkan terkadang konsumtif) bersama keluarga, namun paling tidak ada dua hal. Pertama, tidak lolosnya Inggris dalam final Piala Eropa di Austria dan Swiss, dan kedua seminggu sebelum tanggal 1 (25/5/2008) harga BBM akan naik. Keseharian masyarakat mengatakan, naiknya BBM tentu akan menaikkan semua biaya hidup: ekonomi, politik, sosial, budaya, dan mungkin beragama.

Yang selanjutnya saya semakin malas adalah datangnya sebuah berita tentang adanya kejadian kekerasan di Monas, Jakarta.

baca selanjutnya..

Jumat, 16 Mei 2008

DISURUH BANGKIT TAPI KOK BBM NAIK



Sebagai manusia yang mengais rejeki sebagai kuli bulan Mei terasa agak istimewa. Bagaimana tidak, buruh, peran yang kami lakoni diperingati oleh sesama manusia senasib di muka bumi ini. Tepatnya tanggal 1 Mei, teriakan-teriakan penderitaan tiap hari yang kami hadapi terasa agak lega terucap. Teriakan-teriakan itu terkadang menjadi sebuah tuntutan, yang memang sepertinya akan tidak mungkin dipenuhi oleh pemimpin yang lebih banyak mementingkan kepentingan dirinya sendiri. Tak jarang, kami-kami ini sering menjadi sebatas komoditas.

Sebagian dari kami memang tidak terjun langsung di lapangan untuk memperingati hari yang telah dikonotasikan aliran tertentu. Tapi bagi kami, aliran apa pun tak kami hiraukan, yang penting adalah ketulusan untuk membela nasib manusia-manusia seperti kami. Jumlah kami tidak sedikit. Seperti di tempat tinggal kami, yang sekarang memiliki gelar sebagai sebuah wilayah administratif kota, akan mencatat sejarah pemilihan walikota pertama. Kami pun tak perduli siapa yang naik, dari partai apa, dari golongan apa, jenis kelamin apa, gaya rambut seperti apa, yang penting ia tulus dan ikhlas memikirkan kepentingan kami. Adakah calon walikota seperti tuntutan kami ini. Moga aja ada.

Medio Mei ini kami nampaknya akan menghadapi nasib yang lebih memprihatinkan. Bagaimana tidak, komoditi ekonomi utama harganya akan naik. Tentunya semua barang-barang akan naik. Diganti dengan BLT, rasanya tidak akan menyelesaikan masalah kami nanti. Selain kami bukan warga yang menerima, walau kami pantas menerima, dampak kenaikan ini tidak akan berhenti dalam kurun waktu sesuai bantuan BLT. Sementara itu, upah kami tidak beranjak naik. Akhirnya, pilihan kesederhanaan dalam keterbatasan menjadi pilihan yang tak dapat kami tolak.

Kenaikan ini memang bukan mengagetkan. Karena kenaikan harga minyak dunia akan dijadikan alasan utama pemerintah (penjahat?). Padahal menurut banyak ahli banyak pilihan yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah ini. Ampun deh, pemimpin kok pikirannya cekak, hanya mikirkan nasibnya sendiri.

Untung saja kami bukanlah orang yang mudah lupa bagaimana menghadapi masa-masa sulit. Karena kesulitan yang disebabkan keterbatasan pemerintah adalah keseharian kami, jadi bulan-bulan ke depan kesulitan yang lebih dari bulan ini merupakan tantangan kami sebagai manusia biasa dalam bertahan hidup.

baca selanjutnya..

PANGGIL AKU ZONNIG SAJA







Alhamdulillah,

31 MARET 2008 menjadi bagian penting buat kami, tepatnya sejak pukul 12.35 wib. Sejak saat itu aku menjadi seorang bapak dengan tiga orang anak; istriku menjadi ibu dengan tiga orang anak; Siraj, anak pertama kami, menjadi kakak dengan dua adik; Matari, anak kedua kami, menjadi kakak dengan satu adik; emakku, nenek satu-satunya anak-anak kami yang masih diberi kesempatan hidup, menjadi nenek dengan 21 cucu. Hari yang cerah itu, seisi rumah kami berubah dengan kehadiran seorang bayi laki-laki.

Hadirnya bayi dengan bobot 4,2 kg di hadapan mata sangat membuat hidup kami terasa semakin indah di tengah-tengah kehidupan yang serba ngawur (tanpa aturan yang baik) dan gelap ini ini. Bayi sehat ini kami beri nama OMAR ZONNIG TRISTAN.

Terdengar aneh dan tidak familiar (terbiasa) memang di telinga kita. Tapi aneh dan tidak familiar bukanlah masalah dalam pemberian nama untuk anak kami. Yang terpenting bagi kami adalah arti, bukan bahasa apa/mana. OMAR kami ambil dari nama tokoh besar dalam peradaban dunia. Paling tidak ada tiga nama Omar (Umar) yang menjadi pencerah dan kegemilangan dunia: Umar bin Khatab (sahabat nabi dan pemimpin umat yang berani), Umar bin Abdul Aziz (pemimpin yang jujur dan cerdas), dan Umar Kayyam (penulis yang mulia). ZONNIG adalah kata dalam bahasa Belanda yang artinya Matahari bersinar, dan TRISTAN adalah kata dalam bahasa Inggri kuno yang berarti berani, tangguh, dan kuat.

Semoga ia menjadi manusia pencerah dunia yang kuat/tangguh/berani.

Serang, Mayday 2008.
Kami yang berbahagia:
Radjimo Sastrowi, Siti Suharsih, M. Azka Sirajulabkar, dan Fatima Matari Cerah
Keluarga Besar (Alm.) Saleh Sidik, Serang.
Keluarga Besar (Alm.) Warto Wijono, Semarang.

baca selanjutnya..

Rabu, 02 April 2008

Perang tetangga


April 2008 gambar kalender di ruanganku adalah para pekerja di bidang kelistrikan yang sedang memasang kabel-kabel di ketinggian. Seketika saya ingat, bahwa mulai bulan ini pemerintah akan memberlakukan intensif dan disintensif bagi pelanggan listrik. Rumah kami kecil, tentu saja, kami mengharap akan mendapat insentif, karena di rumah kami sudah menerapkan hemat energi dan ramah lingkungan.

Namun, masalah kelistrikan ini tidak menjadi bahan yang terlalu dipusingkan oleh kami, warga gang raflesia. Kami malah sibuk dan asyik membicangkan perang di antara kami. Tentu saja bukan perang vendetta atau perang fisik untuk mempertahankan kehormatan atau penguasaan harta. Perang yang kami lakoni adalah perang antarpenggemar bola. Dan, perang ini hampir terjadi tiap pekan.

Perang di bulan April ini seru. Selain musim kompetisi akan berakhir (dalam liga-liga yang biasa kami nikmati: EPL, La Liga, Liga Calcio), dalam liga antarklub di Eropa musim kali ini juga telah menyisakan delapan klub. Tentu saja babak per delapan final ini sangat enak dinikmati. Dan, yang mungkin dianggap partai paling seru adalah partai antar dua klub Inggris: Arsenal dan Liverpool. Ini artinya, ada perang tetangga di gang kami.

Gang raflesia yang dihuni oleh keluarga muda, sebagian besar adalah penggila bola. Dan uniknya, masing-masing memiliki klub kesukaan yang berbeda. Tentu saja, jika dua tim yang disukai (biasanya tim-tim besar) bertemu, gegerlah gang kami pada esok harinya (setelah pertandingan). Perang biasanya dimulai pada pra pertandingan dan paska pertandingan. Saat pertandingan berlangsung, biasanya kami hanya menonton di rumah masing-masing. Maklum saja, kami memiliki anak-anak kecil, yang biasanya nonton bola sambil momong anak. Dan kalau toh saat pertandingan terjadi perang, biasanya hanya lewat pesan singkat.

Di minggu awal sampai pertengahan bulan ini akan bertemu dua tim besar asal Inggris sebanyak tiga kali. Dua kali untuk pertandingan Liga Champion Eropa, dan satunya untuk EPL. Arsenal melawan Liverpool dalam tiga kali pertandingan ini pasti seru, dan perang antar tetangga juga akan seru. Bagi saya, yang menyukai Liverpool tentu berharap tim ini akan menang. Sebaliknya, bagi Bapaknya Aan yang menyukai Arsenal mengharap Arsenal yang menang. Entah klub mana yang menang, tunggu waktu pertandingannya saja.

Dalam perang ini, terutama dalam Liga Champion saya yang biasanya nonton sendirian, sepertinya tidak sendirian lagi. Bayi mungil, adiknya Siraj dan Matari, yang kelak dipanggil Zonnig akan menjadi teman nontonku. ia yang lahir Senin, 31 Maret 2008, pkl. 12.35 dengan berat 4,2 kg dan tinggi 51 cm akan menjadi teman dan penjaga rasa kantukku. Dan, kalau Liverpool menang berarti perang milik kami berdua.

Perang-perangan ini sangat menyenangkan bagi kami, selain untuk mengilangkan kepenatan urusan kerja (sebagai kuli), juga sebagai sarana kami untuk saling mengenal dalam bertetangga.

baca selanjutnya..

Rabu, 26 Maret 2008

AKHOBAH: Nama masjid kami



Sebagian orang berpendapat apa arti sebuah nama. Sebagian orang lain berpendapat nama adalah segalanya. Kita termasuk bagian kelompok mana: menganggap penting sebuah nama atau tidak menganggap penting sebuah nama. Ya, tentu kita termasuk kelompok orang yang menganggap nama adalah penting. Lantas, mengapa masjid di kawasan Kelapa Gading namanya AKHOBAH. Tidak nama yang lain. Dan, apa pentingnya sebuah nama AKHOBAH buat kawasan Kelapa Gading, Kota Serang Baru.

Singkat kisahnya kurang lebih begini. Dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Serang, Panitia Pembangunan Masjid yang dan Ketua RW 08 Kelurahan Banjar Agung merasa sangat bahagia, setelah ditandatanganinya perjanjian pemberian donasi untuk sebuah masjid di kawasan Kelapa Gading. Kelelahan memang dirasakan oleh dua rombongan mobil yang ingin mengikuti peristiwa penting bagi kawasan perumahan di KSB ini. Namun, kelelahan terasa hilang setelah ditandatangani perjanjian.

Dalam perjalanan pulang, tawa riang mengiringi sepanjang jalan. Obrolan serius dan mimpi-mimpi membangun masjid berkembang di sepanjang perjalanan. Tentang nama masjid, sejak awal memang telah disadari oleh perwakilan warga bahwa penamaan tidak mungkin dapat dipilih oleh warga: pastinya nama akan diberikan oleh pendonor. Benar sekali, si penyumbang ingin namanya menjadi nama sebuah masjid: Amnah Khojak Bakkah. Di sela-sela pembicaraan dalam perjalanan beberapa orang merasakan nama masjid sepertinya aneh (susah diingat). Tak tahu bagaimana persisnya, Pak RW mengusulkan nama yang panjang itu disingkat menjadi AKHOBAH. Seolah semua setuju, dan, hingga kini nama itu melekat pada sebuah bangunan yang dicita-citakan menjadi masjid yang indah dan makmur di kawasan Kelapa Gading, KSB.

baca selanjutnya..

Rabu, 19 Maret 2008

LIBUR PANJANG ASYIK BUAT KAMI


Maret 2008 bagi keluarga biasa dan manusia biasa yang tak luput dari penderitaan dan penindasan merupakan bulan yang menggembirakan. Karena, ada tiga hari libur di hari kerja efektif. Bagai mendapat berkah, keseharian kami, terutama Bapak-bapak, yang minimal delapan jam diabdikan untuk perusahaan/institusi kerja, dalam tiga hari itu dapat berkumpul dengan keluarga dan lingkungan keluarga.

Berkumpul dengan keluarga biasa seperti kami merupakan anugrah terbesar, walau mungkin tidak disertai kenikmatan seperti layaknya dinikmati kebanyakan pejabat. Berlibur, jelas ini ada di otak kami. Tapi, bukankah berlibur mengeluarkan dana (konsumsi). Sehingga sepertinya keinginan untuk merelaksasi bersama keluarga ini kami buang jauh-jauh. Ada beberapa alternatif kegiatan yang mungkin dapat kami lakukan: beberes rumah, beberes gang, dan olahraga.

Bebeberes rumah ini sudah menjadi rutinitas setiap keluarga di gang kami dalam mengisi hari libur, pun beberes gang. Yang lagi ramai-ramainya diadakan di gang kami dan kawasan kami adalah olahraga, volley bapak-bapak. Kegiatan yang sudah ada sejak kawasan ini dihuni lebih dari 20 KK ini semakin marak karena ada semacam kompetisi. Kami memilahnya menjadi dua kelompok, yang seolah-olah bersiteru. Satu kelompok Bapak-bapak usia 35 ke bawah, dan satu kelompok bapak-bapak usia 35 ke atas. Secara jumlah, usia di bawah 35 ke bawah lebih banyak. Tapi, bukan berarti selalu menang. Paling tidak dalam 4 kali pertandingan, 2 kali dimenangkan kelompok usia 35 ke atas, 1 kali dimenangkan kelompok usia di bawah 35 ke bawah, dan 1 kali seri. Untuk memberi semangat, tim yang kalah diwajibkan mentraktir minum (teh botol atau minuman berkarbonasi) untuk tim pemenang. Seru! Apakah ini judi! Bagi kami tidak.

Merayakan hidup kebersamaan dengan kegiatan olahraga ini sangat membuat kami betah tinggal, hidup terasa asyik.

Paling tidak dengan merayakan ini kami sedikit melupakan urusan para penindas yang sedang siap-siap merebut kursi kekuasaan untuk menjadi walikota Serang (Cawalkot Mulai Bergerilya, Radar Banten 19 Maret 2008), atau para penindas di pusat kekuasaan yang dilegalkan untuk menjadi impunitas (Kompas 19 Maret 2008) Imbauan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada para purnawirawan TNI untuk tidak datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan cukup memberikan jawaban tertulis memicu kritik pedas dari kalangan lembaga swadaya masyarakat bidang HAM). Kalau toh masalah-masalah itu tak dapat dilupakan sesaat, kami melupakan urusan penindas-penindas di tempat kerja. Harapannya, kami sehat seperti manusia yang menjadi manusia.

baca selanjutnya..

Proposal pembangunan masjid


Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS Ali Imran [3]: 110).


Salah satu kelengkapan dalam lingkungan perumahan adalah rumah ibadah, apalagi sebuah kompleks perumahan yang dihuni oleh mayoritas beragama Islam. Bagi kaum muslimin masjid merupakan titik awal dan titik akhir dalam beraktifitas, baik beribadah mahdhoh maupun beribadah mu’amalah. Masjid sebagai penyempurna dalam upaya mendapatkan gelar umat terbaik dari Allah SWT, yang berperan sebagai tempat menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Karena masjid adalah pusat pembinaan, memakmurkan ummat, membimbing, ummat taat beribadah, dan menuntun ummat memperbaiki kehidupan lingkungan.

Tantangan saat ini dalam pembangunan yang lebih mengutamakan pembangunan fisik (materi) semata telah mengakibatkan munculnya manusia-manusia yang haus akan sentuhan pembangunan rohani (spiritual). Akibat lebih jauh pembangunan yang demikian itu adalah ditinggalkannya agama dalam makna hidup mereka (sekulerisme). Dan untuk menyikapi laju pembangunan seperti ini kehadiran masjid, sebuah ruang publik, di sebuah kompleks perumahan merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendesak. Kehadiran masjid di sekitar kompleks perumahan akan menjadi tempat mengingat kebesaran sang pencipa (mushola), sebagai tempat belajar (madrasah), dan pusat kegiatan masyarakat.

Sehingga, berbagai masalah ummat Islam dimusyawarahkan di masjid. Sedangkan perbuatan baik dalam hal ibadah sosial kemasyarakatan, pelaksanaannya dapat dikerjakan sendiri per orang maupun bersama-sama di lingkungan masjid atau jamaah masjid.
Seperti di kompleks perumahan Kawasan Kelapa Gading Kota Serang Baru (KSB), Serang-Banten, dengan 450 rumah hunian, kehadiran masjid sangatlah penting. Apalagi dengan hampir ½ bangunan rumah yang dibangun telah berpenghuni, yang mayoritas beragama Islam (96%). Kehadiran sebuah masjid menjadi suatu kebutuhan yang tak dapat dinomorkeduakan. Sehingga, dengan keberadaan masjid di lingkungan kompleks perumahan baru ini kehidupan masyarakat akan memunyai arah yang jelas. Sebuah arah kehidupan sesuai dengan ajaran Islam yang mencakup kehidupan rohani dan jasmani, dunia dan akhirat, lahir dan bathin.

Alhamdulillah sejak 18 September 2005 pembangunan masjid berhasil dilakukan dan sampai 31 Desember 2006 telah mencapai 50% dari total proyek dengan nilai biaya Rp 444.256.139,89. Insya Allah Januari 2007 pembangunan tahap selanjutnya akan dilakukan.


B. TUJUAN

“Barang siapa membangun (mendirikan) masjid karena Allah, maka Allah akan mendirikan bangunan (rumah) di surga” (HR. Bukhori Muslim).

Tujuan utama dari pembangunan masjid di lingkungan kompleks Kawasan Kelapa Gading adalah sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT. Selain sebagai sarana ibadah, masjid di kawasan ini juga akan difungsikan sebagai:
1. Tempat syiar Agama Islam;
2. Tempat Pendidikan Agama Islam;
3. Tempat kegiatan sosial kemasyarakatan (ukhuwah Islamiyah).

C. WAKTU PELAKSANAAN
Pembangunan masjid ini mulai dilaksanakan sejak 18 September 2005. Sampai bulan Desember 20056 telah mencapai 50% dari jumlah total proyek (100%). Dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2008.

D. PELAKSANA
Proyek pembangunan masjid ini teknis pelaksanaanya dipegang oleh: Panitia yang telah ditunjuk berdasar pada rapat warga Kawasan Kelapa Gading tanggal 17 Septemer 2005. (terlampir).
Alamat sekretariat: Kawasan Kelapa Gading Blok T No. 15, Kota Serang Baru (KSB), Serang – Banten, tlp: 0254-214561.
Kontak person: Joni Sah (081315090510).


E. PENDANAAN
Besarnya dana yang dibutuhkan Rp 485.256.000,-
Dana pembangunan masjid di kawasan telah didapatkan dari:
1. Donatur utama Rp 270.000.000,-
2. Sumbangan warga Kawasan Kelapa Gading, Rp 20.000.000,
Untuk kekurangan dana (Rp 195.256.000,-) pembangunan masjid direncanakan didapatkan dari:
1. Sumbangan warga Kawasan Kelapa Gading, Kota Serang Baru;
2. Donatur;
3. Zakat, infaq, dan shodaqoh.
4. Sumbangan lain yang halal

F. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun. Kami berharap doa dan dukungan dari semua pihak demi kelancaran rencana pembangunan masjid di kawasan Kelapa Gading guna menciptakan lingkungan islami dan penuh rahmat.

Serang, Januari 2007

Panitia Pembangunan Masjid Amnah Khojah Bakkah

Ir. Joni Sah
Ketua Panitia

Radjimo Sastrowi
Sekretaris

baca selanjutnya..

Selasa, 18 Maret 2008

MENUNGGU ADIK SIRAJ DAN MATARI


ISTRIKU SEMPAT NGIKUTI WISUDA


Bulan Maret 2008 usia kandungan istriku mencapai delapan bulan lebih. Ini artinya, kami harus siap-siap dengan kedatangan anggota baru di rumah kami. Perlengakan bayi, yang pernah dipakai Siraj dan Matari dibuka dan diperiksa kembali. Perlengakpan yang pernah dipakai Siraj sudah tidak ada lagi, sedangkan yang pernah dipakai Matari sebagian masih bisa dipakai. Untuk itu, kami harus melengkapinya dengan yang baru: kasur, tas, popok, baju, dll.

Tidak hanya persiapan perlengkapan, kami pun sudah mengancang-ancang persiapan waktu, psikologis, sosial, dan finansial (walau tak banyak). Untuk waktu, istriku yang pada kelahiran anak ke-3 tidak mendapat cuti, cukup diuntungkan dengan jadwal akademisnya. Ia yang PNS –pengajar—saat ini sedang tidak ada jadwal mengajar. Nantinya, ia akan mendapat waktu libur hanya satu bulan. Sementara saya, yang nguli di Jakarta, harus bolak-balik setiap hari. Saya menjadi kuli yang komuter, dari Serang ke Jakarta. Setiap harinya saya habiskan waktu 4-5 jam, bahkan terkadang 6 jam di jalan. Nantinya, pas saat kelahiran, saya tidak tahu apakah saya dapat libur apa tidak.

Secara psikologis kami membayangkan nanti bakalan lebih capek, mudah stress, dan mungkin mudah marah. Untuk itu, kami berusaha untuk lebih sabar. Apalagi Siraj dan Matari sudah tahap mementingkan egonya. Mereka sudah sering berkonflik, untuk merebutkan sesuatu. Sepertinya berlatih sabar dalam menghadapi konflik dan perselisihan antar-anak, berlatih lebih memperhatikan mereka cara yang baik untuk mempersiapkan beban psikologis memunyai anak tiga yang masih kecil-kecil.

Secara sosial, dalam lingkup gang, RT dan kawasan, kami akan berusaha menjelaskan tahapan secara perlahan. Kami mendedikasikan membangun sebuah keluarga yang tidak condong terhadap adat/tradisi tertentu. Kami akan mengambil, mencontoh, dan memberlakukan sesuatu atas pertimbangan baik untuk kami dan masyarakat secara luas. Kami membayangkan, setelah kelahiran nanti akan muncul ‘tuntuntan’ dari masyarakat untuk mengadakan tradisi setempat, yakni cukuran bayi (marhaban). Bagi kami, tradisi ini kurang produktif, bahkan cenderung konsumtif, untuk itu kami sengaja tidak memakainya. Pada kelahiran Siraj dan Matari tidak ada kegiatan cukuran. Tapi, mungkin kami akan mengadakan syukuran kecil –sesuai kapasitas finansial kami saja, tentunya setelah menunaikan kewajiban utama untuk meng-aqiqohkan. Syukuran yang kami gelar adalah mengundang ibu-ibu –yang sudah terbukti solid dalam menyelenggarakan pengajian rutin setiap malam Jum’at-. Bagi saya, kelahiran adalah buah hasil perjuangan seorang ibu –perempuan-, untuk itu yang berhak untuk mengadakan syukuran adalah ibu-ibu.

Kisah keluarga kami merupakan bagian perjuangan seorang perempuan. Istriku yang seorang pengajar tentu harus memiliki kapasitas yang lebih dibandingkan yang diajar, untuk itu pada tahun 2005 ia melanjutkan kuliah pascasarjana di Universitas Negeri Jakarta. Saat itu, pekerjaan saya hanya menyelesaikan sebuah proyek riset yang cukup prestisius, namun dengan imbalan yang pas-pasan bagi kehidupan keluarga. Demi menyukupi kebutuhan keluarga, istriku harus mencari tambahan dengan mengajar di beberapa lembaga pendidikan.

Tak lama istriku mengikuti perkuliahan dan sibuk mengajar di berbagai lembaga pendidikan, kami diberi amanah punya anak lagi. Istriku diketahi hamil dua bulan pada Oktober 2005. Rutinitas ke Jakarta sepekan tiga kali ia jalani dengan membawa bayi diperutnya sampai bulan Mei 2006. Dan untuk proses kelahirannya ia terpaksa mengambil cuti dari perkuliahan. Kini bayi diperutnya yang dibawa ketika kuliah di semester-semester awal hamper berusia dua tahun. Kewajiban kami, kalau boleh dibilang beban terberat pada istriku, bertambah pada tahun di tahun 2006. Saat kami mulai memiliki anak dua, saya tidak mendapat penghasilan tetap. Saya hanya mendapat penghasilan kalau ada proyek, menulis atau mengikuti seminar-seminar saja. Sedangkan istriku harus mencari uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami, yang terkadang juga keluarga yang lain.

Istriku, untunglah bisa dan terbiasa bersabar, hari-hari kami di lingkungan baru di Kelapagading, KSB, diisi dengan rutinitas istriku berangkat kerja dan aku mengantar dan menjemputnya. Saya lebih banyak di rumah memomong anak dan kadang menulis, yang di bantu seorang petugas yang membersihkan rumah. Kami percaya, dalam urusan rejeki sudah ada tempat dan waktunya, sehingga walau aku hanya bapak rumahtangga saya berusaha tidak gengsi. Untunglah juga para tetangga kami bukanlah orang-orang yang sok usil mengurusi keluarga kami, sampai sejauh ini. Jadi beban psikologis menjadi bapak rumah tangga yang kulakoni tidaklah berat.

Di kala memomong dua anak, sibuk memberi kuliah, dan menyelesaikan studinya kami diberi lagi kepercayaan memunyai anak lagi. Juli 2007 hasil tes kehamilan yang didapat dari seorang dokter mengatakan, dalam perut istriku telah hidup bayi umur beberapa minggu. Kuliah istriku yang ditempuh lebih dari waktu yang ditetapkan dari aturan penerima beasiswa sekarang sudah selesai. Pada tanggal 15 maret 2008 ia mengikuti wisuda. Untuk mengikuti proses yang jamak di setiap universitas di Indonesia ini kami bertiga (saya dan dua anak saya) mendampinginya, walau telat sampai tempat acara karena kami berangkat secara terpisah dengan kendaraan umum. Pulang dari wisuda kami berlima (satu orok ada dalam perut perempuan pemilik gelar M.Pd ini) sangat berbahagia menuju Kota Serang.

Dokter yang kami percayai untuk memeriksa kandungan istriku memprediksikan bayi kemungkinan lahir pada akhir Maret 2008. Dalam penantian adik Siraj dan Matari ini kami diliputi kegembiraan, diantara karena kami berhasil mengikuti wisuda bersama, saya mulai melanjutkan studi, dan tahun ini anak Siraj akan masuk bangku sekolah.

Semoga kebahagian selalu meliputi kami, walau situasi jaman disemwratutkan oleh para penguasa picik.

baca selanjutnya..

MUHAMMAD AZKA SIRAJULAKBAR


PANGGIL AKU SIRAJ SAJA

Ia yang kini lima tahun tiga bulan ini sering dipanggil si-oh, iokh, rojul, terkadang Siraj oleh teman-temannya. Nama lengkapnya MUHAMMAD AZKA SIRAJULAKBAR. Ia lahir 3 hari setelah Idul Fitri tahun 1422 H (2002).

Idul fitri bagi kita --orang muslim yang sebulan berpuasa di bulan Ramadan-- kembali fitrah, suci. Idul Fitri juga momentum kembali pada kampung spiritual. Inilah saat menegaskan komitmen keilahian —yang telah diteken manusia sejak zaman azali— bagi kemanusiaan universal. Buat kami idul fitri 1422 H tidak hanya “mengungkapkan suatu kegembiraan setelah kurang lebih satu bulan berpuasa di siang hari dan kembali seperti biasa makan, minum dan berhubungan seks di siang hari.” Namun juga momen penting diberinya kami kepercayaan (amanah) untuk mendidik anak.

Dalam mendidik anak, Kami tak terlalu memaksakan kemauan kami. Walau namanya bahasa Arab, yang lebih identik dengan kehidupan agama, tapi kami tidak terlalu memaksanya menjadi calon agamawan. Ia kami berikan keleluasaan untuk menjadi apa yang ia inginkan, tentunya menjadi seseorang yang dibutuhkan masyarakat dalam mengentaskan problematika kemiskinan dan kebodohan (kegelapan dunia). Kami memberikan nama buat dia bukan untuk sesuatu gagah-gagahan, agar nampak keren, tapI kami memberikan nama kepadanya agar ia menjadi pencerah dunia.

Dalam bahasa Indonesia nama anak pertama kami ini artinya Muhammad Cahaya Besar yang Suci. Sejak merajut tali pertemanan dengan istri, saya ingin memiliki nama anak Siraj. Selain artinya bagus (Cahaya, Matahari), kata ini bisa juga kependekan dari Si Radjimo Junior. Dan juga, singkatan dari nama istri dan saya. Siti Suharsih dan Radjimo (Si an Radj). Sebelum lahir, kami hanya mempersiapkan satu kata untuk nama ia. Namun untuk menandai waktu dan alam yang terjadi pada saat ia lahir, kami menambahi dengan kata Muhammad Azka dan Akbar. Muhammad karena ia manusia sempurna yang kami patut teladani. Azka (suci) dan Akbar (besar). Sebetulnya saat lahir, tanggal sudah memasuki hari ketiga bulan Syawal, namun gema takbir masih berkumandang. Kata perempuan yang dijaninnya telah tumbuh seorok manusia selama sembilan bulan ini, sayup-sayup takbir terdengar jelas saat sang bayi ada di dunia untuk pertama kalinya ini.

Boleh dibilang proses kelahirannya membutuhkan waktu yang lama. Kalau diibaratkan pertandingan sepakbola, kemenangan yang didapat harus melewati babak perpanjangan waktu dan penalty. Jam 10.10 gejala-gejala akan melahirkan sudah terasa, namun sampai menjelang sore bayi belum juga terpisah dari tubuh istriku. Karena itu, kata bidan, dirawat di rumah sakit merupakan pilihan yang tepat, jika ada hal-hal yang tidak diinginkann. Kami sekeluarga sangat panik mendengar pendapat bidan yang berpengalaman ini. Untunglah, pukul 19.10, tak lama setelah adzan isya dikumandangkan, seorok bayi laki-laki dengan berat 3,1 kg, panjang 51 cm lahir dari rahim istriku.

Kalau Dr. Howard Gardner, peneliti dari Harvard, pencetus teori Multiple Intelligence mengajukan 8 jenis kecerdasan, Kami memasukkan kecerdasan Spiritual) dalam mendidik anak, yaitu:
1. Cerdas Bahasa – cerdas dalam mengolah kata
2. Cerdas Gambar – memiliki imajinasi tinggi
3. Cerdas Musik – cerdas musik, peka terhadap suara dan irama
4. Cerdas Tubuh – trampil dalam mengolah tubuh dan gerak
5. Cerdas Matematika dan Logika – cerdas dalam sains dan berhitung
6. Cerdas Sosial – kemampuan tinggi dalam membaca pikiran dan perasaan orang lain
7. Cerdas Diri – menyadari kekuatan dan kelemahan diri
8. Cerdas Alam – peka terhadap alam sekitar
9. Cerdas Spiritual – menyadari eksistensi diri (mahkluk) dalam hubungannya dengan pencipta alam semesta

Ini kami sadari karena bukan orang dewasa saja yang mempunyai hak. Anak-anak juga mempunyai hak, dan kami berusaha memenuhinya. Hak-hak anak ini diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki 4 hak dasar yaitu:
1. Hak Atas Kelangsungan Hidup
Termasuk di dalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perwatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit.
2. Hak Untuk Berkembang
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya, juga hak asasi untuk anak-anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus.
3. Hak Partisipasi
Termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul serta ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Jadi, seharusnya orang-orang dewasa khususnya orangtua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak.
4. Hak Perlindungan
Termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. Contoh eksploitasi yang paling sering kita lihat adalah mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Dalam kesemwrutan era ini, saat salah sudah dapat dibenarkan dan benar dapat disalahkan, kami masih mengharap kejelasan, yang salah tetap menjadi salah dan benar tetap menjadi benar, walau harapan itu tipis. Saat tindak laku sudah susah diwujudkan, kiranya doa menjadi tindak yang paling masih bisa diwujudkan. Sembari berdoa dan memberi hak dan pendidikan yang adil bagi anak-anak kami semoga upaya kami ini merupakan sebuah upaya yang benar.

Jadi panggil anak kami Siraj saja, Cahaya dunia yang sedang gelap.
Semoga.

baca selanjutnya..

PANGGIL AKU MATARI SAJA


FATIMA MATARI CERAH
Semoga seperti matahari, yang menyinari bumi..

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Pagi menjelang siang, saat semua orang telah melakoni rutinitas kehidupan, kurang lebih pukul 10.40 seorok mungil dengan berat 3,5 kg dan tinggi 49 cm, dengan proses yang tidak bertele-tele hadir dalam pandangan kami. Hari Rabu, 3 Mei 2006 di saat matahari cerah dan hangat itu kami dikarunia seorang bayi perempuan.

Pada awalnya kami hanya ingin sekedar memberi sebuah nama, tak lebih dan tak kurang: sebuah nama yang pas, enak didengar, dan beda dengan yang lain agar mudah diiingat. Bukankah baik dan buruknya seseorang tidak bergantung pada nama yang disandangnya saja, namun juga tergantung pada apa yang diciptakan, dirasakan dan dikarsakan si pemilik nama. Dan bukankah tubuh manusia dimuliakan oleh jiwanya, bukan penampilan permukaannya (bukan karena hidungnya, bukan karena rambutnya, bukan karena kulitnya, dll): Cantik atau tampannya bukan ditentukan oleh bentuk fisik dan pakainnya. Jika kecantikan/ketampanan ditentukan oleh bentuk muka, warna kulit, telinga, jenis dan hidung, maka di manakah bedanya antara manusia dengan lukisan?

Saya tidak begitu tahu mengapa Iwan Fals menulis lagu yang sangat pas untuk menggambarkan tentang melakoni hidup. Judulnya Seperti Matahari, dalam album Suara Hati (2002/2003?). Sejak pertama mendengar lagu itu, yang sebenarnya musiknya kurang enak didengar, saya terinspirasi jika dikarunia anak lagi akan menamainya seperti matahari. Saat itu kami baru saja mendapatkan momongan yang pertama, M. Azka Sirajulakbar (cahaya besar yang suci). Tetapi, jika nama seorang seperti matahari maka kedengarannya sangat lucu. Setan pun mungkin akan tertawa.

Di sebuah acara yang saya ikuti akhir Maret 2006, saya beruntung bertemu dengan Roger Tol (pakar bahasa dari KITLV). Saya berdiskusi lama dengan dia, termasuk berbincang tentang karya-karya Pramoedya Ananta Toer (sastrawan yang dikerdilkan oleh pemerintah Orde Baru karena karya-karyanya, meninggal 30 April 2006). Salah satu perbincangan kami, pengunaan istilah matari untuk menuliskan matahari dalam karya-karya Pram (Rumah Kaca, Bumi Manusia, dll). Saya termasuk yang setuju dengan karya-karya Pram, dan untuk menghargainya, kata matari saya pakai untuk menamai anak kami. Yang kayaknya, lebih pas dari kata seperti matahari. Setan tak mungkin akan tertawa.

Menjadi pencerah kegelapan (kebodohan, kemiskinan, penjajahan, penindasan) dunia di atas bumi ini adalah tujuan mulia hidup kami, dan semoga anak-anak kami menjadi bagian besar dalam mewujudkan dunia yang cerah, dengan cipta, karya dan karsanya.

Semoga

Seperti matahari
Iwan Fals

Keinginan adalah sumber penderitaan
Tempatnya di dalam pikiran
Tujuan bukan utama
Yang utama adalah prosesnya

Kita hidup mencari bahagia
Harta dunia kendaraannya
Bahan bakar budi pekerti
Itulah nasehat para nabi

Ingin bahagia, derita didapat
Karena ingin, sumber derita
Harta dunia, jadi penggoda
Membuat miskin, jiwa kita

Ada benarnya nasehat orang-orang suci
Memberi itu terangkan hati
Seperti matahari, yang menyinari bumi,
Yang menyinari bumi

Ingin bahagia, derita didapat
Karena ingin, sumber derita
Harta dunia, jadi penggoda
Membuat miskin, jiwa kita
Keinginan adalah sumber penderitaan

baca selanjutnya..

Kamis, 13 Maret 2008

Selasa, 11 Maret 2008

UU No 32 Tentang Pembentukan Kota Serang

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
DI PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Serang, perlu dilakukan pembentukan Kota Serang di wilayah Provinsi Banten;
c. bahwa pembentukan Kota Serang diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;

Mengingat:
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
4. Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang Undang ini dibentuk Kota Serang di wilayah Provinsi
Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.Kecamatan Serang,
b.Kecamatan Kasemen,
c.Kecamatan Walantaka,
d.Kecamatan Curug,
e.Kecamatan Cipocok Jaya, dan
f.Kecamatan Taktakan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Serang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Serang dikurangi dengan wilayah Kota Serang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Serang mempunyai batas batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros Kabupaten Serang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Serang.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Serang mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Serang.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai akibat dari Undang Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Serang.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 13

(1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Serang.
(5) Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Serang.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang;
c. utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang menjadi tanggungjawab Kota Serang; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Serang.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 14

(1) Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Serang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut turut.
(2) Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Serang.
(4) Apabila Kabupaten Serang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(5) Apabila Provinsi Banten tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(6) Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Serang.
(7) Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.

Pasal 16

Penjabat Walikota Serang berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Serang menetapkan peraturan daerah dan peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Serang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Serang, Peraturan dan Keputusan Bupati Serang yang selama ini berlaku di Kota Serang harus disesuaikan dengan Undang Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Kota Serang harus disesuaikan dengan Undang Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang Undang ini diatur dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 22

Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 98.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

I. UMUM

Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah lebih kurang 9.018,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 9.127.923 jiwa terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Serang yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 1.704,12 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.816.383 jiwa terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan DPRD Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 27 Juni 2006 Tentang Persetujuan Dukungan APBD Kabupaten Serang untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang Selama 3 (tiga) Tahun, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Nomor 01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang Bagi Calon Kota Serang, Surat Bupati Serang kepada Gubernur Nomor 137/02/2005/BAPPEDA tanggal 31 Desember 2004 perihal usul Pembentukan Kota Serang, Keputusan Bupati Serang Nomor 902/Kep.09 Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang bagi calon Kota Serang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep.DPRD/09/2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/03/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Bantuan Dana untuk Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/04/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur Calon Ibu Kota Kabupaten Serang Provinsi Banten, Surat Gubernur Banten Kepada Mendagri Nomor 130/43 Pem/2005 tanggal 11 Januari 2005 Perihal Usulan Pembentukan Kota Serang, Surat Gubernur Banten Kepada Mendagri Nomor 118/1933 Pem/2006 tanggal 7 Juli 2006 Perihal Usulan Pembentukan Kota Serang, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 135/Kep.51 Huk/2007 tanggal 15 Januari 2007 Tentang Pemberian Bantuan Dana Bagi Kota Pemekaran Serang di Wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Serang.
Pembentukan Kota Serang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka, Kota Serang memiliki luas wilayah keseluruhan lebih kurang 266,71 km2 dengan jumlah penduduk lebih kurang 495.111 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kota Serang sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Serang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Serang pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Serang khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Serang harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Serang diusulkan oleh Gubernur Banten dengan pertimbangan Bupati Serang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang kepada APBD Provinsi Banten dan APBD Kabupaten Serang dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masingmasing.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Serang dalam wilayah calon Kota Serang.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kota Serang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Serang Nomor 902/Kep.09 Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 135/Kep.51 Huk/2007 tanggal 15 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/03/2007 tanggal 15 Januari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Serang yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Banten yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4748.

baca selanjutnya..

Bersama

Pengunjung ke

Gang Raflesia

Jl. Raflesia, Kawasan Kelapagading Blok S-T, Kota Serang Baru,
Banten, Indonesia 42122