Selasa, 11 Maret 2008

UU No 32 Tentang Pembentukan Kota Serang

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
DI PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Serang, perlu dilakukan pembentukan Kota Serang di wilayah Provinsi Banten;
c. bahwa pembentukan Kota Serang diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;

Mengingat:
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
4. Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang Undang ini dibentuk Kota Serang di wilayah Provinsi
Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.Kecamatan Serang,
b.Kecamatan Kasemen,
c.Kecamatan Walantaka,
d.Kecamatan Curug,
e.Kecamatan Cipocok Jaya, dan
f.Kecamatan Taktakan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Serang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Serang dikurangi dengan wilayah Kota Serang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Serang mempunyai batas batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros Kabupaten Serang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Serang.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Serang mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Serang.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai akibat dari Undang Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Serang.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 13

(1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Serang.
(5) Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Serang.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang;
c. utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang menjadi tanggungjawab Kota Serang; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Serang.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 14

(1) Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Serang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut turut.
(2) Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Serang.
(4) Apabila Kabupaten Serang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(5) Apabila Provinsi Banten tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(6) Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Serang.
(7) Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.

Pasal 16

Penjabat Walikota Serang berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Serang menetapkan peraturan daerah dan peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Serang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Serang, Peraturan dan Keputusan Bupati Serang yang selama ini berlaku di Kota Serang harus disesuaikan dengan Undang Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Kota Serang harus disesuaikan dengan Undang Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang Undang ini diatur dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 22

Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 98.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

I. UMUM

Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah lebih kurang 9.018,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 9.127.923 jiwa terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Serang yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 1.704,12 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.816.383 jiwa terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan DPRD Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 27 Juni 2006 Tentang Persetujuan Dukungan APBD Kabupaten Serang untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang Selama 3 (tiga) Tahun, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Nomor 01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang Bagi Calon Kota Serang, Surat Bupati Serang kepada Gubernur Nomor 137/02/2005/BAPPEDA tanggal 31 Desember 2004 perihal usul Pembentukan Kota Serang, Keputusan Bupati Serang Nomor 902/Kep.09 Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang bagi calon Kota Serang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep.DPRD/09/2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/03/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Bantuan Dana untuk Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/04/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur Calon Ibu Kota Kabupaten Serang Provinsi Banten, Surat Gubernur Banten Kepada Mendagri Nomor 130/43 Pem/2005 tanggal 11 Januari 2005 Perihal Usulan Pembentukan Kota Serang, Surat Gubernur Banten Kepada Mendagri Nomor 118/1933 Pem/2006 tanggal 7 Juli 2006 Perihal Usulan Pembentukan Kota Serang, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 135/Kep.51 Huk/2007 tanggal 15 Januari 2007 Tentang Pemberian Bantuan Dana Bagi Kota Pemekaran Serang di Wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Serang.
Pembentukan Kota Serang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka, Kota Serang memiliki luas wilayah keseluruhan lebih kurang 266,71 km2 dengan jumlah penduduk lebih kurang 495.111 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kota Serang sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Serang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Serang pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Serang khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Serang harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Serang diusulkan oleh Gubernur Banten dengan pertimbangan Bupati Serang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang kepada APBD Provinsi Banten dan APBD Kabupaten Serang dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masingmasing.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Serang dalam wilayah calon Kota Serang.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kota Serang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Serang Nomor 902/Kep.09 Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10 Januari 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 135/Kep.51 Huk/2007 tanggal 15 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep DPRD/03/2007 tanggal 15 Januari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Serang yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Banten yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4748.

baca selanjutnya..

12.857 Anak Tak Tamat SD

SERANG – Sebanyak 12.857 anak di Kota Serang tercatat tidak tamat pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).

Anak putus sekolah ini tersebar di enam kecamatan. “Anak putus sekolah ini masih berusia untuk program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) yaitu berusia 7 sampai 15 tahun,” terang Akhmad Zubaidillah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Serang, Rabu (26/2).

Jumlah anak putus sekolah lebih dari separo jumlah penduduk Kota Serang yang tercatat tak tamat SD. Dikatakan, dari sekitar 503 penduduk Kota Serang, jumlah warga yang tercatat tak tamat SD sebanyak 22.545 jiwa. “Selebihnya itu sudah berada di atas usia 15 tahun. Mereka tidak lagi masuk program Wajar Dikdas,” jelas Zubaidillah yang didamping Cecep Muhammad Abdul Rahim, Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar.
Zubaidillah menuturkan, banyak faktor yang menyebabkan masih ada anak usia belajar yang putus sekolah. Selain faktor ekonomi, kondisi ini juga disebabkan oleh rendahnya motivasi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. “Kalau untuk biaya pendidikan, tingkat SD sudah digratiskan dan ada dana BOS (bantuan operasional sekolah). Bisa saja karena tidak adanya dorongan dari keluarga dan masyarakat, anak jadi putus sekolah. Makanya perlu ada kerja sama dari semua pihak, seperti guru, orangtua, aparat pemerintahan di desa, sampai tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pendidikan bagi anak,” ujarnya.

Selain masalah jumlah anak putus sekolah, lanjut dia, problem lainnya masalah pendidikan adalah masalah kondisi ruang belajar, terutama di tingkat SD. Dikatakan, dari 1.577 ruang belajar tingkat SD di Kota Serang saat ini dalam kondisi rusak berat sebanyak 421 ruang, rusak ringan 445 ruang, dan sisanya dalam kondisi baik. “Sarana belajar ini akan berpengaruh pada kenyamanan proses belajar mengajar,” jelasnya.
Dikatakan, masalah bangunan sekolah masih ditangani oleh kabupaten induk.
“Pemkot Serang belum menganggarkan untuk perbaikan. Mungkin nanti pada perubahan anggaran. Sekarang kita sedang berupaya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk perbaikan sekolah. Tapi kita juga sudah minta kepada kepala sekolah dan guru, untuk sementara optimalkan dulu sarana yang ada. Jangan sampai masalah ini menghambat,” ujarnya. (fau)

Sumber: www.radarbanten.com, Senin, 28 Februari 2008

baca selanjutnya..

Perilaku Sehat Masih Rendah

SERANG- Tugas Pemkot Serang semakin berat. Selain masih banyak balita gizi buruk dan anak putus sekolah, perilaku hidup sehat warga di Kota Serang masih memprihatinkan.

Sekitar 53 persen kepala keluarga (KK) di Kota Serang tak memiliki jamban.
Data dari profil Kota Serang menunjukkan, hingga akhir 2007 tercatat, dari 102.226 KK yang diperiksa hanya 53.323 KK atau 47,08 persen saja yang memiliki jamban. Sedangkan sisanya masih terbiasa buang hajat di tanah terbuka atau perkebunan. “Ini sangat memprihatinkan. Faktanya mungkin lebih banyak karena masih ada KK yang belum diperiksa,” terang Asep Misbach, Kepala Dinas Kesehatan Sosial (Dinkesos) Pemkot Serang, Minggu (2/3).

Data yang diterima Radar Banten menunjukkan, daerah paling rendah kepemilikan jamban terlihat di Kecamatan Kasemen. Di kecamatan ini, dari 8.496 KK yang diperiksa, hanya 2.736 KK atau 32,2% saja KK yang memiliki jamban. Sedangkan daerah yang paling baik adalah Kecamatan Cipocok Jaya yang mencapai 76,7%. Di kecamatan ini, dari 13.878 KK yang diperiksa, sebanyak 10.645 KK telah memilik jamban.

Asep menuturkan, rendahnya kepemilikan jamban akan menjadi masalah besar di masa mendatang. Dikatakan, bakteri ecoli dari warga yang buang hajat di tanah terbuka dalam jangka pendek bisa menjadi penyebab diare. “Tapi dalam jangka panjang, bakteri itu akan meresap ke dalam tanah dan tercampur dalam air yang dikonsumsi warga. Itu bisa berdampak hepatitis,” ungkapnya.

Asep Misbach menuturkan, masalah ini akan menjadi salah satu tugas atau pekerjaan rumah instansinya. Kata dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan jamban akan lebih mengintensifkan penyuluhan. Selain itu pihaknya berencana memberikan stimulan untuk daerah percontohan penggunaan jamban. “Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Karena selain masalah perilaku, warga yang tidak memiliki jamban juga karena wilayahnya tidak ada air bersih. Makanya kita akan kerja sama dengan DPU untuk penyediaan sarana air bersih,” ujarnya.

Di tempat berbeda anggota Fraksi Ukhuwah DPRD Kota Serang Najib Halimi mengutarakan, minimnya perilaku sehat itu harus benar-benar menjadi perhatian serius pemkot. “Itu adalah PR (pekerjaan rumah, red) pemkot untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya. (fau/alt)

Sumber: www.radarbanten.com, Senin, 3 Maret 2008

baca selanjutnya..

Kota Butuh 417 PJU Baru

SERANG- Beberapa titik jalan di Kota Serang belum terpasang penerangan jalan umum (PJU). Setelah diinventarisasi, Pemkot Serang perlu memasang 417 PJU baru untuk menerangi jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Nana Suryana mengungkapkan, pemasangan 417 PJU baru tersebar di sejumlah ruas jalan di antaranya ruas Jalan Jenderal Sudirman 18 titik, ruas Jalan Sempu-Dukuh Kawung 15 titik, ruas Jalan Bhayangkara 12 titik, ruas jalan Tol Serang Timur 21 titik. Berikutnya, Terminal Pakupatan 18 titik, ruas Jalan Lopang-Karangantu 30 titik, dan Taman Sari 9 titik.
Selain pemasangan lampu PJU baru, lanjut Nana, sejumlah PJU yang telah terpasang beberapa di antaranya telah rusak. Jumlahnya mencapai 172 titik yang tersebar di sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Jenderal Sudirman 6 titik, Kagungan 10 titik, Fatah Hasan 7 titik, dan Lopang-Karangantu 18 titik. “Untuk penggantian 172 titik PJU ini DPU telah melayangkan surat permohonan kepada DPU Kabupaten Serang. Mudah-mudahan DPU Kabupaten bisa membantu mengganti PJU yang rusak tersebut,” harap Nana.

Nana menambahkan, untuk pemasangan PJU baru DPU Kota Serang telah melayangkan surat kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten. “Surat permohonan pemasangan PJU baru yang kita kirimkan 18 Februari itu, sebagai tindaklanjut instruksi gubernur agar pemkot turut serta menyukseskan MTQ Nasional,” ujarnya. Untuk pemasangan PJU yang dibiayai pemkot, imbuh Nana, dapat terealisasi setelah APBD perubahan. “Mudah-mudahan di APBD perubahan pemkot bisa ikut membantu,” tukasnya.

Di tempat berbeda, sejumlah warga yang diminta tanggapan menyambut baik. Suherman, warga Ciracas, Serang, mengutarakan, pemasangan PJU penting untuk menghindari tindak kriminal di malam hari. “Jalanan gelap, biasanya digunakan untuk hal-hal negatif seperti perampokan. Kalau memang ada pemasangan PJU baru, itu bagus,” tandasnya.
Kata Suherman, pemasangan PJU harus dilakukan secara baik sehingga kualitasnya terjaga. “Jangan setelah dipasang rusak lagi. Itu kan sama saja dengan penghamburan anggaran,” pungkas buruh pabrik ini. (ila)

Sumber: www.radarbanten.com, Kamis, 06-Maret-2008

baca selanjutnya..

Kematian Ibu-Bayi Masih Tinggi

SERANG- Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kota Serang masih terbilang tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial (Dinkessos) Kota Serang Asep Misbach menyebutkan, AKI/AKB di Kota Serang masih berada di atas batas normal.
Dikatakan, berdasarkan hasil penelitian, AKI/AKB di Kota Serang berada pada angka 400/100 ribu angka kelahiran. “Padahal batas normal maksimalnya adalah 307/100 ribu,” jelasnya, Kamis (6/3).

Asep menyebutkan, AKI/AKB merupakan salah satu indikator bidang kesehatan pada indeks pembangunan manusia. Menurut Asep, masih tingginya angka kematian pada proses kelahiran ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang mencapai 40%, perilaku tak sehat (35%), dan pelayanan kesehatan (25%). “Sisanya adalah pengaruh genetik. Yang paling dominan adalah pengaruh lingkungan dan perilaku yang tidak sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk menekan angka kematian ibu dan bayi ini, Pemkot Serang akan berupaya melakukan revitalisasi posyandu. Posyandu diharapkan menjadi ujung tombak dalam mendeteksi secara dini status kesehatan masyarakat. Kendati demikian, ia menegaskan, langkah revitalisasi posyandu harus mendapat dukungan dari masyarakat dan seluruh stakeholder. “Posyandu itu merupakan upaya pelayanan semua pihak, tak hanya pelayanan kesehatan. Di dalamnya juga harus ada penyuluhan, dan upaya lainnya adalah peningkatan kesadaran kesehatan,” jelasnya.

Di tempat berbeda Najib Halimi, anggota Fraksi Ukhuwah DPRD Kota Serang, mengutarakan, tingginya angka kematian AKI/AKB harus mendapat perhatian serius pemkot. “Harus ada upaya maksimal untuk menekan angka AKI/AKB agar sumber daya manusia (SDM) tidak hilang,” ujar politikus asal PAN ini.

Najib menambahkan, bila tidak ada perhatian dari pemkot dikhawatirkan berimbas pada masa depan SDM. “Dewan akan mendukung langkah-langkah antisipatif dari pemkot,” pungkasnya. (fau/alt)

Sumber: www.radarbanten.com, Sabtu, 08-Maret-2008,

baca selanjutnya..

Pembantu Disekap, Isi Rumah Digasak

SERANG - Saat ditinggal liburan ke Bogor, rumah Hermawan (50) di Komplek Permata Hijau Blok Blok B No 10, Kota Serang Baru (KSB), dimasuki kawanan maling, Minggu (14/1).

Untuk menjalankan aksinya, pencuri ini menyekap pembantu lalu menggasak isi rumah. Belum diketahui kerugian yang diderita korban, karena pemilik rumah masih berada di tempat liburan.

Aksi pencurian ini terjadi siang hari sekitar pukul 13.30 WIB dan diketahui Tuti (20) salah seorang pembantu rumah tangga. Dalam keterangannya kepada Radar Banten, sewaktu dirinya tengah berada di warung, gadis ini melihat mobil Toyota Inova berwarna silver yang tidak diketahui nopolnya, sedang parkir di depan rumah majikannya.

Karena dianggap mobil tersebut adalah majikannya yang baru datang setelah liburan di Bogor, ia langsung menghampiri mobil tersebut.

Saat diperiksa, tapi tidak terlihat anggota keluarga majikannya di dalam mobil. Ketika masuk rumah, pembantu ini mengaku terkejut karena sudah ada empat lelaki sedang menggotong barang elektronik. “Sewaktu ditanya barang itu mau dibawa kemana, mereka menjawab akan menservisnya,” terang Tuti.

Namun, Ketika pembantu rumah tangga itu mau keluar rumah, empat kawanan pencuri langsung menyergapnya dan menodongkan pistol ke tubuh Tuti. Kawanan pencuri itu, ungkap Tuti, memintanya untuk tidak berteriak jika ingin selamat, lalu disekapnya di dalam kamar. Mendapat ancaman itu, ia merasa ketakutan dan hanya bisa pasrah sendirian di kamar. “Kalau berteriak, saya takut diapa-apakan oleh mereka,” ucapnya.

Setelah dipastikan kawanan maling itu pergi, ia segera keluar lewat jendela kamar dan melaporkan peristwa ini ke tetangganya.

Romli (40) ketua RT setempat yang mengetahui rumah warganya dimasuki maling, segera melapor ke polisi. Beberapa warga sekitar sempat mengetahui adanya mobil Innova yang sedang parkir, namun mereka tidak mengetahui ada pencuri beraksi di kawasan itu. Romli, juga menyebutkan kejadian yang sama telah terjadi sebelumnya di komplek tersebut, salah satunya rumah anggota Polda Banten Kompol Tedy.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Nazly Harahap menduga, pelaku adalah kawanan pencurian spesialis di kawasan rumah elit yang ditinggal pemiliknya. Untuk itu, pihaknya meminta warga berhati-hati saat meninggalkan rumah. Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku. (mg4)


Sumber: www.radarbanten.com, Senin, 15-Januari-2007

baca selanjutnya..

Senin, 10 Maret 2008

Keseharian kerja kami


Untuk hidup, bekerja adalah sesuatu yang harus dijalani. Apalagi bagi manusia biasa seperti kami, tak bekerja berarti berteman dengan maut, kata Pram. Entah berbagai alasan, yang pasti, kerja yang kami lakoni adalah untuk kehidupan berkeluarga: agar dapur terus mengepul, agar anak tidak terus merengek nangis minta jajan, agar hidup rukun serumah dengan istri, dan lain-lain.

Tiap hari, kecuali Minggu, dari pagi sampai malam waktu kami habiskan untuk mencapai tujuan/target perusahaan/institusi lain. Pas kalau disebut separoh hidup kami untuk perusahaan, memang sih kami juga dapat untung, tapi tak seberapa (gaji kami hanya pas-pasan). Pagi sampai sore, seringnya sampai malam, kami berpisah dengan rumah, keluarga, dan keseharian gang. Tak jarang, sehabis penat setengah hari di tempat kerja, malamnya kami berkumpul: berbincang banyak hal.

Berbincang tentang pertandingan sepakbola, berbincang tentang isue nasional, berbincang tentang isue kota, berbincang tentang isue gang, dan membahas kabar tetangga, serta berbincang masalah keluarga. Banyak hal yang kami rasakan bermanfaat dari pertemuan-pertemuan ini. Selain lebih saling mengenal, tentu kami mendapatkan bahan-bahan inspirasi menjalani hidup, serta, yang tak kalah pentingnya, semangat untuk hidup: bekerja (sementara) untuk orang (perusahaan/institusi) lain.

baca selanjutnya..

Bersama

Pengunjung ke

Gang Raflesia

Jl. Raflesia, Kawasan Kelapagading Blok S-T, Kota Serang Baru,
Banten, Indonesia 42122